Hukrim  

Menipu untuk Bayar Utang ke Rentenir

TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Polisi akhirnya seorang perempuan yang diduga telah melakukan penipuan terhadap belasan orang. Modusnya, menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga honorer.

Setelah diperiksa dan dimita keterangan oleh penyidik Polsek Dusun Timur, akhirnya Demi Krisitiani (28), tersangka kasus penipuan resmi dilakukan penahanan, Kamis (22/3).

Petualangannya untuk meraup uang pelicin dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada para korbannya sebagai tenaga honorer di Setwan Bartim, berakhir di balik jeruji besi.

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Timur AKP Susilowati menerangkan, tersangka ditahan dan sementara masih dilakukan pemeriksaan kepada para korban.

Sedangkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 huruf (a) KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara.

“Dari pengakuan Demi Kristiani, uang sebagai barang bukti dinikmati sendiri tanpa sangkut paut orang lain,” ujar Susilowati.

Perwira Polwan ini menerangkan, saat ini polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kwitansi bukti pembayaran korban. Selain itu, baju pegawai yang sengaja diberikan kepada korban untuk menyakinkan modus penipuan kepada korban.

Tersangka bertindak sendiri dan uang hasil kejahatan yang dilakukan dari pengakuan dinikmati secara pribadi, untuk menutupi kebutuhan sehari- hari serta piutangnya kepada sejumlah rentenir.

Sementara itu juga terlihat polisi masih terus melakukan pemeriksaan kepada para korban secara maraton. Para korban memberikan keterangan untuk melengkapi penyidikan polisi.
Kasus penipuan tersebut juga masih sebatas kepada 11 korban dalam pemeriksaan.

Namun tak menutup kemungkinan dapat bertambah lantaran polisi juga telah mengantongi segala sesuatunya terkait korban yang lain sehingga menyebabkan kerugian total mencapai Rp119.200.000.c-yus