HUKUM  

Pengadilan Cabut Sita Jaminan Batu Bara PT BPCI

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Republik Indonesia, Suriansyah Halim

*Perusahaan Setuju Bayar Karyawan Rp8,2 Miliar

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Pengadilan Palangka Raya melakukan pengangkatan atau pencabutan sita jaminan berupa 106.333 ton batubara dari PT Borneo Prima Coal Indonesia (BPCI). “Pengangkatan sita jaminan karena ada kesepakatan damai antara mantan karyawan dengan PT BPCI terkait pembayaran upah dan denda senilai Rp8.296.525.421,” ungkap Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum bagi 17 orang mantan karyawan perusahaan, Minggu (14/11).

Kasus yang bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya itu berawal dari belum terbayarnya upah belasan karyawan sejak bulan Maret hingga Oktober 2020. Mereka menggugat melalui PHI agar perusahaan membayar upah, Tunjangan Hari Raya (THR), denda THR, iuran jaminan hari tua, pemutusan hubungan kerja, uang pesangon, cuti tahunan, dan sejumlah tuntutan lainnya. Dalam gugatan, para mantan karyawan juga mengajukan penyitaan aset jaminan berupa ratusan ribu ton batu bara milik PT BPCI.

PHI Palangka Raya akhirnya menyatakan PT BPCI selaku Tergugat harus membayar hak para mantan karyawan selaku Penggugat sejumlah Rp8.296.525.420, Jumat (26/3/2021). Pengadilan juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan stok batu bara PT BPCI pada Pelabuhan PT Nantoy Bara Lestari di Desa Pendreh, Kecamatan Teweh  Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, PT BPCI dan para karyawan akhirnya melakukan perdamaian dan disahkan Pengadilan Negeri (PN)  Palangka Raya dalam bentuk Akta Perdamaian Nomor 18/pdt.Sus-PHI.Plw/2020/PN Plk tertanggal 3 November 2021. Sesuai kesepakatan, PT BPCI meminta pengangkatan atau pencabutan sita jaminan atas batubara tersebut sehingga dapat dijual untuk pembayaran hak para Penggugat.

Merasa ada itikad baik perusahaan, para penggugat akhirnya meminta pihak pengadilan mengangkat sita jaminan. Penetapan pengangkatan sita jaminan terbit tanggal 3 November 2021 dan pelaksanaan pengangkatan oleh Panitera PN Palangka Raya 12 November  2021 langsung pada lokasi penyimpanan stok batu bara tersebut. Dalam pelaksanaan pengangkatan hadir dari pihak pengadilan sebanyak satu Panitera Muda PHI dan dua Juru Sita serta disaksikan perwakilan pihak PT BPCI.

“Cicilan paling lambat angsuran pertama tanggal 9 Desember 2021, angsuran kedua tanggal 9 Januari 2022, dan angsuran ketiga atau pelunasan tanggal 9 Februari 2022,” beber Halim. Sebagai penyelesaian awal, PT BPCI telah membayar Rp500 juta kepada para Penggugat. “Tetapi jika mereka ingkar atau wanprestasi lagi maka kami berhak menjual atas putusan dan penetapan pengadilan senilai Rp8,2 miliar tersebut,” pungkas Halim. dre