Dewan Soroti Kerusakan Jalan di Gumas

TABENGAN/HENDY RUSAK- Puluhan masyarakat Gumas melakukan aksi menanam kelapa dan menangkap ikan di badan jalan provinsi yang menghubungkan Gumas-Palangka Raya yang mengalami kerusakan parah, Kamis (4/11) lalu. Inset Bupati Gumas Jaya S Monong  dan Untung Jaya Bangas

*Bupati: Perusahaan Tak Miliki RKL dan RPL Gunakan Jalan

KUALA KURUN/TABENGAN.COM– Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dari Fraksi Partai Demokrat Untung Jaya Bangas menyoroti kerusakan ruas jalan menuju Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru Kuala Kurun dan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

Hal itu disampaikannya saat pandangan umum fraksi-fraksi pendukung terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gumas.

”Berdasarkan pengamatan kami, jalan menuju Tahura Lapak Jaru dan Kuala Kurun seolah dikuasai oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS), dengan angkutan truk yang besar dan melebihi kemampuan daya dukung jalan atau tonase,” ucap juru bicara Fraksi Partai Demokrat itu.

Khusus di jalan menuju Tahura Lapak Jaru, aktivitas angkutan truk yang melintas dinilai membahayakan pengunjung Tahura yang merupakan salah satu lokasi pariwisata unggulan. Padahal, pariwisata adalah salah satu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Gumas, yakni Smart Tourism.

”Untuk itu, kami minta penjelasan legalitas PBS menggunakan jalan umum yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas, dan ketegasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk bisa memberikan tindakan,” ungkapnya.

Selain merusak jalan, dari aktivitas angkutan truk PBS batu bara, HPH, dan kelapa sawit, juga mengakibatkan pencemaran, baik itu bahan kimia berbahaya, partikel debu, pencemaran air dan perusakan lingkungan.

”Kami minta OPD terkait agar mengawasi kegiatan yang dilakukan BPS, dengan melakukan pengawasan secara intensif, serta hasil dari pengawasan tersebut bisa disampaikan dan dilaporkan,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, terkait perusahaan tambang batu bara yang melewati jalan Tahura Lapak Jaru dan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, memang mereka tidak memiliki Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk menggunakan jalan umum baik jalan kabupaten maupun provinsi.

”Namun, dari berita acara pelaksanaan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) dan DLH Provinsi Kalteng, perusahaan tambang itu bersedia segera mengurus perubahan izin lingkungannya, sehingga legal melewati jalan kabupaten dan jalan provinsi,” ucapnya.

Untuk perbaikan jalan provinsi Kuala Kurun-Palangka Raya, dan jalan kabupaten menuju Tahura Lapak Jaru, akan dimasukkan ke dalam rencana penanganan oleh konsorsium perbaikan jalan.

”Rencana penanganan ruas jalan tersebut sedang diproses di provinsi, baik itu aspek legal maupun rencana pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait saran terhadap perhatian untuk pengawasan aktivitas PBS di Kabupaten Gumas yang merusak dan mencemari lingkungan, itu menjadi tupoksi utama DLHKP. Meski dengan anggaran terbatas, namun DLHKP siap melakukan pengawasan ke seluruh PBS yang memiliki izin lingkungan di Kabupaten Gumas.

”Dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2022, pada bidang penataan dan penaatan PPLH DLHKP, dialokasikan anggaran pengawasan Rp124.089.580, dan hasilnya akan kami laporkan ke DPRD,” kata Bupati Gumas. c-hen