PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Kejari Gumas) menahan oknum anggota DPRD Kabupaten Gumas berinisial, SY. “Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 oleh mantan Kepala Desa Bereng Jun yang telah terlebih dahulu menjadi terpidana. Dari fakta sidang, kita mengetahui ada pihak lain yang melakukan tindak pidana tersebut,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gumas, Hariyadi, Kamis (25/11).
SY disebut berperan mengelola DD padahal bukan Perangkat Desa Bereng Jun. “Kerugian negara sekitar Rp200 juta dinikmati SY,” ujar Hariyadi. Penyidik Kejari Gumas melaksanakan penetapan dan penahanan tersangka pada SY, Senin (22/11). Pihak kejaksaan menitipkan SY pada Rumah Tahanan Polres Palangka Raya.
Hariyadi menyatakan penahanan dilakukan agar memudahkan proses pemeriksaan dan menghindari kesulitan mobilitas akibat seringnya terjadi banjir pada wilayah Palangka Raya dan Gunung Mas. Namun SY mengeluhkan gangguan kesehatan sehingga sempat dibawa untuk pemeriksaan kesehatan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya, Rabu (24/11).
Esok harinya, penyidik kembali menjemput SY untuk melanjutkan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya. SY yang keluar dari gedung Rumah Sakit Bhayangkara terlihat menutup bagian kepala menggunakan kain sarung saat digiring ke dalam mobil pihak kejaksaan. Hingga berita ini diturunkan, Tim Kuasa Hukum Tersangka belum memberikan tanggapan terkait penahanan klien mereka.
Dari pantauan saat persidangan terdahulu dengan terdakwa Mantan Kepala Desa Bereng Jun, Andreas Arpenodie, perkara tersebut terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 sebesar Rp637.463.190 . Nama SY dan anaknya, TAP disebut sebagai pihak yang terlibat bersama Arpenodie dalam perkara korupsi tersebut. SY disebut ikut mengelola keuangan DD meski bukan bagian perangkat desa. Sedangkan TAP diangkat Arpenodie sebagai Bendahara Desa meskipun dia dan ibunya bukan warga Desa Bereng Jun. Namun dalam persidangan hanya TAP yang hadir memberikan kesaksian. SY tidak pernah memenuhi panggilan sebagai saksi untuk persidangan tanpa alasan yang jelas. dre