Angkutan PBS Dilarang Ngebut di Jalan Umum

Anggota DPRD Gumas, Polie L Mihing

KUALA KURUN/TABENGAN.COM – Ruas jalan provinsi yang menghubungkan Palangka Raya-Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat. Pasalnya ruas jalan itu banyak dilalui angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS), baik yang bergerak dibidang pertambangan, perkebunan kelapa sawit hingga angkutan kayu log.

Oleh sebab itu jajaran dari DPRD Kabupaten Gumas, meminta kepada PBS yang beroperasi di wilayah itu untuk mengupayakan angkutannya tidak laju atau ngebut dan tetap memperhatikan batasan angkutan.

“Karena ada beberapa peristiwa lakalantas beberapa bulan terakhir, yang terjadi di jalan tersebut. Kami dari DPRD mengimbau dan meminta dengan angkutan dari perusahan, agar jangan melakukan aksi kebut-kebutan serta memperhatikan batas tonase angkutan,” kata Anggota DPRD Gumas, Polie L Mihing saat dikonfirmasi, Jumat (3/12).

Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan, khusus di wilayah-wilayah yang rawan lakalantas, misalnya didaerah tikungan pengendara baik itu penguna jalan ranmor dan angkutan truk PBS agar selalu berhati-hati.

“Penguna jalan harus berhati-hati, terkait keselamatan diri sendiri maupun keselamatan orang lain, dan jangan melakukan yang sifatnya mau menang sendiri akibat dari itu semua, dapat menghilangkan nyawa orang lain,” harapnya.

Ia juga meminta kepada pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) yang beroperasi di wilayah itu untuk selalu mengingatkan kepada sopir atau driver angkutannya untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta tidak melakukan aksi ugal-ugalan di jalan umum.

“Kita juga meminta kepada para pemegang SPK, apabila ada ditemukan sopir yang merugikan masyarakat umum agar diberikan tindakan yang tegas,” pungkasnya. ist