HUKUM  

TBBR Kalteng Laporkan Oknum Pemicu Kegaduhan

TABENGAN/FERRY WAHYUDI LAPOR POLDA- DPW TBBR Kalteng foto bersama di Polda Kalteng usai melapor, kemarin.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM  Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)  Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi melapor ke Polda Kalteng terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Senin (29/11) lalu.

Dalam laporan yang dilayangkan ke kepolisian, TBBR melaporkan seorang oknum atau kelompok yang diduga telah melakukan pengancaman dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok yang terjadi di masyarakat.

Ketua DPW TBBR Kalteng Agus Sanang mengatakan, sebagai organisasi masyarakat yang telah berbadan hukum, maka TBBR tunduk kepada aturan hukum dan perundang-undangan RI berdasarkan Pancasila.

“TBBR hanya fokus demi kepentingan masyarakat adat Dayak. Atas tudingan-tudingan yang dilayangkan oknum atau ormas sebelumnya, sudah menyalahi keharusan sebagai sesama warga adat Dayak,” katanya, Rabu (8/12).

Ia menerangkan, TBBR merupakan ormas yang berasal dari akar rumput dan bersifat mandiri, kemasyarakatan profesional serta tidak berafiliasi dengan organisasi ataupun partai politik mana pun. Berdiri sejak 2019 lalu, TBBR berjalan dan melaksanakan sesuai AD/ART serta petunjuk-petunjuk yang ada.

“Dengan telah melapor ke Polda, saya selaku Ketua DPW TBBR Kalteng menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum. Bagi oknum yang telah menimbulkan kegaduhan dan memprovokasi diharap bisa segera di tindak,” tuturnya.

Ia berharap, ke depan tidak ada lagi oknum maupun kelompok-kelompok provokasi di Bumi Tambun Bungai. Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kalteng untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak masyarakat Dayak melalui jalur organisasi ataupun masing-masing.

“Mari kita satukan perbedaan itu menjadi suatu nilai positif, tidak perlu membedakan suku maupun budaya,” tutupnya. fwa