PURUK CAHU – Polemik PT. Samudra Rezeki Perkasa (SRB) versus masyarakat Desa Tumbang Baloi Kecamatan Barito Tuhup Raya yang telah berlangsung lama, akhirnya diselesaikan melalui sidang secara adat di Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Jumat (10/12). Setelah melewati mekanisme sidang adat, diputuskan PT. SRB dinyatakan harus membayar denda Adat dengan besaran Rp921.310.000 kepada masyarakat setempat yang diwakili oleh Kepala Desa (Kades)
“Setelah diputus melalui sidang adat pada tanggal 30 November 2021 lalu, PT SRP menyanggupi membayar denda adat dan telah dibayar pada tanggal 7 Desember serta hari ini kita salurkan sesuai dengan peruntukan dan penerimanya,” ungkap Ketua DAD Mura Perdie M Yoseph pada serah terima denda adat di DAD Mura Jalan Tjlik Riwut Puruk Cahu.
Sanksi adat yang telah diputuskan DAD Mura ini merupakan upaya kesepakatan Damai antara masyarakat Desa Baloi dan PT.SRB diperkuat dengan Surat Keputusan Adat Nomor/tanggal 223/BA-DAD/MR/XI/2021 tanggal 30 November 2021 Tentang Prabea Kouh Adat Desa Tumbang Baloi Kecamatan Barito Tuhup Raya atas PT SRP.
Melalui kesepakatan damai itu, Perdie selaku Kepala Daerah sekaligus dalam kapasitasnya sebagai Ketua DAD Mura mengharapkan tidak ada lagi gejolak dan permasalahan antara warga Desa Tumbang Baloi dengan PT SRP dikemudian hari, sehingga aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan lancar dan kondusif.
Kemudian, detail denda adat yang diberlakukan terhadap PT SRP di bagi menjadi tujuh tertulis dalam bahasa Dayak Siang yang pertama Kouh adat ngoceet tana lowu Tumbang Baloi sebesar Rp184.320.000,- dibayarkan kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi. Kedua denda kouh nondah dulun lowu Tumbang Baloi menggayat kajo ngonyangit ingkan antun PT SRP sebesar Rp126.720.000,-.dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi. Ketiga denda kouh adat nandoh ngonceet aran pembakar (Kades) nisi moholu dulun manggayat kaju congo- yangit ingkan antun PT SRP sebesar Rp126.720.000,- dibayar kepada Kepala Desa Tumbang Baloi.
Ke empat denda kouh adat nguan antun dolang cangamporoh sanga dulun paluh dapot nguan dulu boho-boho pian antun PT SRP sebesar Rp126.720.000,- dibayar kepada masyarakat adat Desa Tumbang Baloi. Kelima, denda kouh adat kobalang janji jenjang mihi bantuan akan dulun lowu Tumbang Baloi Co aroko kobujur ngoncunit dapot makitu sebesar Rp161.280.000.,- dibayar kepada masyarakat adat Desa Tumbang Baloi, total denda adat yang dibayar oleh PT SRP Rp725.760.000,-. Ke enam untuk pembayaran lainnya, yaitu Sakin perdamaian kouh adat desa Tumbang Baloi Rp5.000.000,-.dan yang ketujuh atau yang terakhir, Sakin/palas nyaringin tana danum desa tumbang baloi sebesar Rp93.000.000,- dibayar kepada DAD Kabupaten Mura dan Damang Kepala Adat Barito Tuhup Raya sesuai dengan peruntukannya.
Dana tersebut diserahkan oleh Sekum DAD Kabupaten Mura, Harianson D. Silam kepada Kepala Desa Tumbang Baloi Qomaruddin Hamka, disaksikan Camat Batura Gunawan, Damang Kepala Adat Batura, Mantir Adat Desa Tumbang Baloi, Ketua BPD, dan dihadiri Ketua Umum DAD Mura, Perdie M. Yoseph, Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana.js