PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Ramainya pemberitaan terkait pemberian sanksi denda sebesar Rp5 Juta karena melanggar protokol Kesehatan dan pembatasan jam operasional oleh Satgas Pengendalian Covid-19 ditambah peristiwa perkelahian oleh pengunjung, mendapat tanggapan dari pengelola O2 Café & Bar.
Melalui General Manajer, Jhon Lenok, pihak O2 Café & Bar mengakui telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan terkait protokol Kesehatan dan pembatasan jam operasional selama PPKM Level 2. “Kita mengakui memang melanggar ketentuan tersebut. Denda sudah kita bayarkan dan pembenahan serta evaluasi kita lakukan untuk operasional tempat hiburan malam,” ucap Jhon, Senin (13/12) malam.
Guna mencegah sanksi susulan, O2 Café & Bar akan meningkatkan keamanan dan memperketat screening masuk guna melarang pengunjung yang tak sesuai ketentuan masuk ke dalam Tempat Hiburan Malam (THM). Pihak keamanan yang menjaga pintu masuk Cafe juga akan memperketat screening guna melarang pengunjung yang tak sesuai ketentuan masuk ke dalam THM.
“Dari awal kita sudah melakukan screening untuk pengunjung yang masuk. Seperti bukti kartu vaksinasi 1 dan 2, kemudian KTP. Sehingga tidak dimungkinkan adanya anak di bawah umur yang bisa masuk ke dalam O2,” sebutnya. John memastikan pihaknya sudah menerapkan batas jam operasional yang ditetapkan pemerintah setempat.
Dimana pukul 23.00 WIB, O2 sudah tidak menerima pengunjung untuk masuk, kemudian pukul 24.00 WIB sudah menutup order makan dan minum dan menghentikan segala aktivitas THM pada pukul 01.00 dini hari. “Segala peraturan akan kita patuhi dengan tutup sesuai ketentuan. Namun kita juga meminta penindakan secara adil untuk THM lainnya yang ada di Palangka Raya. Sehingga tidak ada kesan tebang pilih,” harapnya.
Feriza menambahkan, terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Senin (13/12) kemarin telah diselesaikan secara mediasi. Pengemudi mobil Mobilio telah berinisiatif mengganti perbaikan warung yang rusak hingga biaya pengobatan terhadap pengendara motor yang diserempet. fwa