PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Pemerintah melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di jalur Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun. Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalteng, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersama dengan TNI/Polri berhasil menindak sejumlah kendaraan yang melanggar aturan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kalteng Andreas Palem Santosa menguraikan, hasil pengawasan dan monitoring yang dilakukan terhadap ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, pada periode 24-31 Juli 2021, ditemukan sebanyak 56 perusahaan yang menggunakan jalan umum.
Persentasenya, kata Palem, sebesar 85 persen pengguna Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun adalah perusahaan besar swasta (PBS), sementara masyarakat hanya 15 persen.
Berdasarkan jenis angkutan, angkutan batu bara paling banyak menggunakan yakni sebesar 42 persen, diikuti sawit 15 persen, CPO 11 persen, kayu log 9 persen, sementara sisanya diisi oleh angkutan BBM, logistik, ataupun material.
“Hasil monitoring yang dilakukan tim beberapa waktu lalu, diketahui pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pelanggaran uji berkala (KIR) yang telah habis masa berlakunya, sebesar 36 persen. Dilanjutkan dengan kendaraan yang melebihi MST 8 ton. Ada pula ditemukan pajak kendaraan mati, termasuk tidak ada KIR, bahkan tidak ada izin penyelenggaraan,” kata Palem, menyampaikan hasil monitoring tim gabungan, Selasa (14/12), di Palangka Raya.
Tidak saja ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, kata Palem, yang dilakukan pengawasan dan monitoring. Ruas Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam), juga menjadi salah satu dilakukan monitoring dan pengawasan. Hasilnya, perlahan-lahan kendaraan yang melintasi ruas jalan tersebut mengurangi tonase atau menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Di ruas Jalan Pangkalan Bun-Kolam, lanjut Palem, pelanggaran terbesar yang terjadi pada dasarnya sama, yakni KIR mati sebesar 46 persen. Dilanjutkan dengan MST 8 ton 34 persen, dan tidak ada KIR 17 persen, serta pajak kendaraan mati 3 persen.
Kesimpulan yang didapatkan selama monitoring, jelas Palem, selama pelaksanaan pengawasan dan sosialisasi di ruas Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, dan Ruas Pangkalan Bun-Kolam, angkutan tersebut tidak mengalami penurunan pelanggaran muatan dan laik jalan, ataupun STNK serta KIR. Ditemukan KIR palsu dan tidak membawa buku KIR.
Menurut Palem, ke depan melakukan pendekatan dengan pihak PBS untuk bermitra dengan transportir yang taat aturan dan taat pajak. Pemberian edukasi langsung ke perusahaan mengenai MST dan muatan maksimal angkutan sesuai dengan kondisi jalan. ded