PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Adanya klarifikasi dari Tim Hukum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Mambang I Tubil, yang menyatakan dugaan putusan dari sidang adat antara Alvin dan Acen di Kecamatan Cempaga Hulu ilegal, mendapat respon dari pihak-pihak terkait.
Ketua Hakim Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Kecamatan Cempaga Hulu Wahendri menuturkan , apa yang disampaikan oleh pihak terkait menyangkut jabatan Pj Damang dengan putusan yang ilegal, Wahendri menyebut hal itu merupakan bahasa dan sudut pandang dari Mambang I Tubil sendiri.
“Saya selaku koordinator mantir/let perdamaian adat tingkat kecamatan pada prinsipnya untuk soal kewenangan, tertera pada pasal 30 dan 31, apabila ada permasalahan yang disampaikan kepada mantir/let perdamaian adat kecamatan, itu wajib diterima dan diselesaikan,” ujarnya kepada awak media, belum lama ini.
Dirinya juga menegaskan, pihaknya selaku hakim perdamaian adat dapat dikatakan sah dalam lingkup amar putusan adat, khususnya bagi mereka yang terkait hal tersebut. Menyangkut tudingan putusannya ilegal, Wahendri mengungkapkan pihaknya bersama jajaran lain yaitu DAD Kecamatan Cempaga Hulu, Satgas Batamad Provinsi Jadianson beserta unsur lainnya di lingkup itu, akan mengesampingkan pendapat tersebut.
Bahkan, ujarnya, apa yang disampaikan tersebut merupakan tuduhan yang tidak didasari oleh fakta-fakta di lapangan, khususnya soal komunikasi dengan DAD Provinsi maupun kabupaten. “Karena dalam tahapan penyelesaian, mulai dari mediasi, sidang adat hingga putusan, yang mana terlapor tidak bisa menunjukkan fakta-fakta kebenaran, maka itu menjadi kewenangan kami dalam memutuskan,” ujarnya.
Dirinya juga menilai, apa yang pihaknya putuskan sudah sah dan telah bisa dijalankan, oleh pihak-pihak yang bersengketa. Sementara itu Ketua DAD Kecamatan Cempaga Hulu Sabran Lui menambahkan, apa yang disampaikan Tim Hukum DAD Provinsi terkait putusan ilegal, dirinya berharap pihak bersangkutan bisa menjelaskannya secara detail.
“Yang bagaimana putusan itu ilegal, karena kami selaku Ketua DAD Kecamatan dua periode selalu mengikuti sidang adat dari awal hingga penyelesaian, tidak ada yang ilegal. Karena saya mengawasi menggunakan perbup dan pergub juga,” ujarnya.
Dirinya juga mengakui kerap membawa pedoman aturan, dalam upaya memberikan petunjuk kepada hakim mantir, agar tidak salah arah. Intinya, ujar dia, apa yang diputuskan beberapa waktu lalu sudah sah final serta mengikat.
Sementara itu Komandan Satgas Batamad Provinsi Tim Penyelesaian sengketa antara Acen dan Alvin dkk Jadianson menegaskan, apa yang pihaknya laksanakan sesuai perintah dari Panglima Batamad Provinsi secara langsung, menyangkut tahapan sidang adat hingga putusan sudah sesuai standart yang ada.
Jadianson juga menjelaskan, pelaporan ini disampaikan kepada Batamad Provinsi dan sudah diforumkan dalam lingkup lembaga tersebut.
“Menyangkut sanggahan putusan itu ilegal, kami mempertanyakan yang mana aturannya dan mohon dibuka. Karena apa yang kami lalui sejak tahapan awal hingga tuntas, prosesnya sudah benar,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Tim Hukum DAD Kalteng Mambang I Tubil menyebut putusan sengketa adat antara Acen dan Alvin dkk, yang dilaksanakan jajaran DAD Kecamatan Cempaga Hulu dan unsur lainnya, diduga tidak sah alias ilegal, dikarenakan jabatan Wahendri selaku Hakim Mantir/Let Perdamaian merupakan Pj Damang. Hal itu, ujar Mambang, tidak bisa dilakukan, karena jabatan Pj hanya bisa memberikan mediasi, tidak pada sidang adat apalagi mengambil keputusan.drn