HUKUM  

SIDANG ADAT BASARAH HAI-Bambang: Bila TBBR Beradat, Hadapi Sidang Adat

LAPORAN - Koalisi Masyarakat dan Ormas Kalteng melaporkan TBBR ke MADN, untuk dapat dilaksanakan sidang basarah hai, untuk memutuskan permasalahan yang terjadi, baru-baru ini.ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) sudah secara resmi dilaporkan ke Majelis Adat Dayak Nusantara (MADN), oleh koalisi masyarakat dan ormas Kalimantan Tengah (Kalteng). Laporan ini disampaikan ke MADN, karena berkaitan dengan masalah adat, sehingga sudah selayaknya diselesaikan secara hukum adat.

Perwakilan Koalisi Bambang Irawan mengatakan, laporan sudah secara resmi disampaikan ke MADN. Koalisi memberikan waktu selama 30 hari bagi MADN untuk dapat mempelajari, menindaklanjuti, kemudian memutuskan kapan sidang adat akan dilaksanakan. Dan pihak MADN berjanji, laporan koalisi akan segera ditindaklanjuti untuk diselesaikan dengan sebaik mungkin.

Bambang melanjutkan, proses hukum adat yang sedang berjalan, maka diminta kepada TBBR untuk menghentikan segala aktivitasnya, sampai persoalan hukum adat selesai. Infonya, TBBR melayangkan laporan ke Polda Kalteng dan Mabes Polri, sudah seharusnya menghormati laporan tersebut dengan tidak melakukan aktivitas apa pun, sampai proses hukum selesai.

“Kita hormati hukum bersama, sampai proses hukum selesai. Bila TBBR memang beradat, maka hadapi saja sidang adat itu nantinya. Sidang adat ini akan menjadi ajang, bagaimana koalisi menyampaikan laporan beserta dengan buktinya, dan silakan kepada TBBR untuk dapat memberikan jawaban atas laporan tersebut,” tegas Bambang, saat menyampaikan informasi terkini terkait dengan laporan koalisi masyarakat dan ormas Kalteng atas TBBR ke MADN, di Palangka Raya, Jumat (17/12) lalu.

Bambang melanjutkan, apabila TBBR tidak mengikuti hukum adat berupa sidang adat ini, tentu menjadi bukti siapa yang tidak beradat. Koalisi ormas juga menghormati laporan yang dilayangkan oleh TBBR. Namun, sampai sekarang tidak ada surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada koalisi dari pihak kepolisian atas laporan tersebut.

Koalisi taat hukum, tegas Bambang, sehingga koalisi dalam kondisi yang terus menunggu sampai proses hukum yang berjalan ini selesai. Koalisi akan menerima apa pun nantinya keputusan hasil sidang adat Basarah Hai yang dilaksanakan oleh MADN. Merugikan atau menguntungkan salah satu pihak, itu adalah keputusannya, maka wajib ditaati dan dijunjung tinggi.

Bambang meminta, kepolisian dan TNI untuk dapat menindak dengan tegas setiap aksi yang bersifat premanisme. Koalisi masyarakat dan ormas Kalteng akan mendukung penuh sikap TNI/Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam melakukan penindakan. Apabila TBBR tidak bisa menahan diri, maka kepolisian diminta untuk mengambil tindakan.

Sementara itu, Perwakilan Koalisi Ormas Lainnya Ducun Helduk Umar, menegaskan, permasalahan yang terjadi dengan TBBR adalah koalisi masyarakat dan ormas di Kalteng dengan TBBR, bukan antara Fordayak dgan TBBR. Fordayak bagian dalam koalisi penolakan terhadap TBBR. TBBR juga diingatkan untuk dapat menghadapi sidang adat ini nantinya dengan baik.

Ini sidang adat, tegas Ducun, bukan untuk menimbulkan keributan. Perjanjian Damai Tumbang Anoi secara jelas, suku Dayak sudah mengakhiri urusan kayau mengayau, bunuh membunuh, dan tindak kekerasan lainnya. Sidang ini adalah sidang yang bersifat mendamaikan, sehingga sudah selayaknya dihadiri.

“MADN sudah seharusnya melaksanakan sidang adat ini secepat mungkin. MADN merupakan lembaga yang menjadi orang tua bagi suku Dayak di Pulau Kalimantan ini. Sewajarnya, anak melapor kepada orang tua apabila terdapat permasalahan yang terjadi. Apabila MADN tidak bisa melaksanakan sidang adat, maka MADN lebih baik dibubarkan saja,” tegas Ducun.

Ducun menilai, TBBR seperti ketakutan menghadapi sidang adat ini. Katanya memiliki banyak pasukan dan siap tempur, masa menghadapi sidang adat saja takut. Koalisi masyarakat dan ormas Kalteng siap mengikuti sidang adat di mana pun, termasuk di Pontianak, Kalimantan Barat. ded