HUKUM  

Lapas Palangka Raya Musnahkan Puluhan Barang Terlarang

PEMUSNAHAN - Kalapas Palangka RAYA Chandran Lestyono dan jajarannya saat memusnahkan barang terlarang dengan cara dibakar. ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti hasil razia usai melaksanakan kegiatan Apel Pagi, di halaman tengah Lapas Palangka Raya, Kamis (30/12).  Pemusnahan ini dikomandoi langsung Kepala Lapas Palangka Raya Chandran Lestyono, didampingi seluruh Pejabat Struktural Eselon IV dan Eselon V serta Staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Palangka Raya.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari razia rutin pada kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama Desember tahun 2021. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Hari Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1760.PK.02.10.01 tanggal 10 Desember 2021 tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.  Adapun Barang-barang terlarang yang dimusnahkan antara lain handphone, charger handphone, kipas angin, kabel, terminal listrik, dan panci.

Kepala Lapas Palangka menekankan kepada petugas untuk meningkatkan pengawasan pada barang-barang yang masuk. Kepada para petugas agar tidak ada yang bermain-main membantu narapidana untuk memasukkan handphone, mengingat handphone sangat berbahaya apabila disalahgunakan untuk melakukan penipuan atau mengontrol peredaran narkoba.

“Kami selaku pihak Lapas Palangka Raya berkomitmen untuk melakukan deteksi dini dalam setiap pelaksanaan tugas. Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dengan melakukan penguatan dalam setiap bidang terutama pengamanan. Kita juga lakukan pendekatan persuasif kepada Warga Binaan, agar kita mengetahui kondisi dan situasi blok hunian Warga Binaan,” jelas Chandran.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Palangka Raya Meldy Putera menyampaikan, akan menindak tegas kepada Warga Binaan yang ketahuan menyimpan barang terlarang di dalam lapas. Hal ini merupakan langkah-langkah dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Sosialisasi terus kita lakukan untuk mengingatkan kepada para Warga Binaan agar tidak memasukan barang terlarang ataupun merakit benda-benda yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Kita secara tegas akan lakukan tindak lanjut kepada para WBP yang ketahuan,” tutup Meldy.  fwa