HUKUM  

Mantan Ketua KPU Sukamara Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan Ketua KPU Kabupaten Sukamara Baslinda Dasanita menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (6/1). ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Baslinda Dasanita terancam pidana penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (6/1).

“Pidana penjara selama 3 tahun dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri Sukamara.

JPU menjerat Baslinda dengan dakwaan kesatu subsider yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baslinda terjerat dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah Kabupaten Sukamara tahun 2008 yang merugikan negara Rp1.379.925.670.

Dalam surat dakwaan, Baslinda menjabat Ketua KPU Kabupaten Sukamara periode tahun 2003 sampai dengan 2013. Selain Baslinda, JPU menyebut perbuatan dugaan tipikor itu dilakukan bersama-sama dengan Said Husein selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sukamara atau Pengguna Anggaran Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara dan Ahmad Syaikhu selaku Bendahara Dana Hibah. Ahmad Syaikhu telah menjadi terpidana perkara tipikor dan menjalani pidana penjara pada tahun 2018 silam.

JPU dalam surat dakwaan menyatakan perkara berawal pada tahun 2008 di Kabupaten Sukamara saat pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukamara. Sumber dana kegiatan tersebut berasal dari Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara. Baslinda selaku Ketua KPU Kabupaten Sukamara sekaligus Penerima Hibah dan Penanggungjawab Dana kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 sebagaimana tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dan KPU Kabupaten Sukamara Nomor: 189/KEU/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007.

JPU mendakwa Baslinda tidak menyetorkan kembali sisa Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Sisa Dana Hibah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.379.925.670.

Dalam persidangan sebelumnya, Baslinda berdalih tidak mengetahui bahwa Said Husein memerintahkan Ahmad Syaikhu memindahkan dana hibah ke rekening pribadi. Dia mengaku baru mengetahui hal tersebut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

“Saya sudah meminta surat pertanggungjawaban secara lisan tapi tidak diindahkan,” klaim Baslinda. Dia membantah menandatangani kuitansi dan menerima uang Rp135 juta. Meski begitu dia menyerahkan uang ratusan juta rupiah tersebut.

“Saya lakukan atas dasar kemanusiaan dan menjaga marwah KPU,” kelit Baslinda. Namun, dia tidak melaksanakan kebijakan mengadakan rapat pleno juga tidak memberi teguran tertulis kepada Sekretaris dan Bendahara untuk melaporkan sisa dana. dre