PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Muhammad Yusuf Dika dan Muhammad Tahir yang mencopot dan mencuri 2 buah ban dan velg bus milik Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, terpaksa menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (5/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan,” tegas Hakim Ketua Majelis.
Dika yang sudah 5 kali terjerat perkara pencurian tersebut mengaku menggunakan uang hasil penjualan ban curian untul bermain judi online. Bahkan pembeli ban curian tersebut belakangan juga jadi korban pencurian oleh Dika.
Perkara berawal ketika Dika dan Tahir berkeliling mencari sasaran pencurian dan akhirnya sampai ke halaman parkir belakang Aula Palampang Tarung Kompleks Perkantoran Wali Kota Palangka Raya, Selasa (20/4) sore.
Menunggu kondisi sepi setelah para pegawai kantor pulang, mereka merencanakan pencurian kemudian pulang lalu kembali untuk beraksi sekitar dua jam kemudian. Sasaran mereka adalah bus Dinas Setda Kota Palangka Raya.
Berbekal satu set kunci roda truk, satu buah dongkrak, serta tiga buah pilar atau patok beton yang digunakan sebagai penyangga untuk bus yang akan mereka ambil bannya tersebut. Dua buah ban dan velg bus berhasil mereka ambil kemudian dijual kepada sopir truk yang tidak mereka kenal di Jalan Tjilik Riwut km 10 dengan harga Rp2 juta.
Sekitar satu minggu kemudian Dika yang membutuhkan uang mengajak Satria untuk mencuri. Sasarannya adalah mobil truk milik sopir truk yang sebelumnya membeli ban curian dari mereka. Menggunakan sebuah mobil pikap, mereka menuju gudang truk tempat mereka menjual ban curian. Mereka membongkar gembok pada gudang tersebut, masuk ke dalam dan mengambil dua buah ban yang sebelumnya dijual tersebut. Dua buah ban dan velg tersebut kemudian mereka jual seharga Rp1,7 juta.
Muhammad Mudzakir sebagai perwakilan dari dinas di Setda Kota Palangka Raya mengalami kerugian total sekitar Rp4,1 juta. Perkara tersebut akhirnya terungkap dan polisi berhasil menangkap Dika dan Tahir, sedangkan Satria berhasil lolos dan kini berstatus buronan. Akibat perbuatannya, Dika dan Tahir terancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana. dre