HUKUM  

Penjual 6 Kg Sisik Trenggiling Divonis 1,5 Tahun

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Kawi terbukti hendak menjual sisik trenggiling seberat 6 kilogram sehingga harus mendekam dalam penjara.

“Terdakwa Kawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi,” tegas Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/1).

Majelis Hakim memutuskan sanksi pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp10 juta  atau diganti kurungan selama 6 bulan.

Berawal ketika Kawi melalui forum jual beli Facebook menawarkan sisik trenggiling seberat 1,3 kilogram pada Agustus 2021. Beberapa hari kemudian ada orang yang mengaku tertarik dan menghubungi Kawi melalui chat messenger untuk ketersediaan stok.

Kawi mengaku belum memiliki stok tapi terlebih dahulu menguji keseriusan calon pembeli dengan menanyakan hendak membayar berapa untuk setiap kilogram sisik trenggiling. Saat calon pembeli menyatakan akan membayar Rp3,5 juta per kilogram, Kawi menyanggupi untuk mencari lebih banyak sisik trenggiling.

Dia mengumpulkan sedikit demi sedikit sisik dari warga di kampungnya. Dia berhasil mengumpulkan 6 kilogram sisik trenggiling dengan modal Rp1 juta per kilogramnya. Kawi menghubungi calon pembeli tersebut dan tercapai kesepakatan harga Rp4,5 juta per kilogramnya.

Merasa akan mendapat keuntungan berlimpah, Kawi mengajak calon pembeli untuk datang bertransaksi di Jalan Pancasila Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (15/9/2021).
Kawi berangkat dari Mess Perusahaan PKS Nanga Kiu PT SMU Desa Pedongatan dengan membawa sisik trenggiling yang dia simpan di sebuah karung warna putih. Saat menunggu pada tempat yang dijanjikan, bukan calon pembeli yang datang melainkan tim Ditreskrimsus Polda Kalteng yang meringkus dan menggelandangnya ke Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut.

Dalam penyidikan, Kawi dituding melakukan tindakan pidana karena tanpa izin memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit atau sisik Trenggiling sebagai hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK.SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Kawi akhirnya terjerat ancaman  pidana Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. dre