SAMPIT/TABENGAN.COM- Wakil Ketua II DPRD Kotim Hairis Salamad, meminta seluruh perusahaan besar swasta terutama perusahaan besar yang bergerak di perkebunan kelapa sawit, mematuhi aturan plasma sebesar 20 persen. Aturan ini harus dijalankan dengan konsisten untuk masyarakat di sekitar areal perkebunan.
“Aturan lahan plasma minimal 20 persen yang wajib disediakan oleh perusahaan, ini harus dilakukan supaya masyarakat yang disekitar perusahaan pun kesejahteraannya meningkat,”kata Hairis mengingatkan, Minggu (16/1).
Menurut Hairis, apabila seluruh perusahaan menerapkan hal tersebut, maka masyarakat di sekitar perusahaan pun dapat menikmati hasil investasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan investor. Sehingga masyarakat tidak hanya sekedar menjadi penonton saja. Kerja sama tersebut harus selalu diawasi, sebab kehadiran perusahan kelapa sawit sudah seharusnya bisa memberikan kontribusi dan meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.
“Sangat disayangkan apabila ada perusahaan yang masih mengabaikan aturan ini , padahal ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan, untuk itu diharapkan semua perusahaan dapat mematuhinya,” tegasnya.
Hairis juga meminta pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kotim, untuk dapat mengevaluasi kembali koperasi-koperasi yang ada di Kotim. Khususnya koperasi jenis plasma sawit. Apakah koperasi-koperasi jenis plasma sudah sesuai menjalankan hak dan kewajibannya kepada para anggota secara transparan atau belum. Termasuk apakah koperasi-koperasi tersebut sudah membayar pajak seperti pajak penghasilan kepada negara ataukah mangkir dari kewajiban tersebut.
“Termasuk apakah koperasi-koperasi ini sudah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) atau belum. Ini harus disikapi oleh Dinas terkait karena sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya. c-may