HUKUM  

TERSANGKA KORUPSI-Datangi Polres, Warga Minta Bebaskan Kades Kinipan

TABENGAN/KARAMOI KASUS KORUPSI - Puluhan warga Desa Kinipan mendatangi Mapolres Lamandau, Minggu (16/1). Kedatangan mereka meminta agar aparat membebaskan Kepala Desa (Kades) Kinipan Wilem Hengki atas dugaan kasus korupsi.

NANGA BULIK/TABENGAN.COM Puluhan warga Desa Kinipan mendatangi Mapolres Lamandau, Minggu (16/1). Kedatangan mereka meminta agar aparat membebaskan Kepala Desa (Kades) Kinipan Wilem Hengki atas dugaan kasus korupsi.

Diketahui, Wilem Hengki resmi ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Lamandau pada Jumat (14/1). Penahanan ini menyusul telah ditetapkannya status tersangka kepada Kades Kinipan pada 11  Agustus 2021 lalu yang tersandung kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, penahanan ini dilakukan guna memudahkan penyidikan, mengingat kasusnya telah P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau. Rencananya pelimpahan ke kejaksaan akan dilakukan, Senin (17/1).

Wilem Hengki sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dalam penggunaan atau pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 Desa Kinipan, dan dijerat dengan Pasal 2, Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Inspektorat pada 2019, terungkap bahwa terdapat  kerugian keuangan negara sekitar Rp270 juta untuk pengerjaan proyek jalan desa setempat.

“Sebelumnya, setelah diketahui ada temuan, Inspektorat juga memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan, sehingga sebagai tindak lanjutnya temuan itu dilaporkan ke polisi,” ungkap Kapolres.

Dikonfirmasi usai mendengarkan tuntutan masyarakat, Kapolres menyatakan, proses hukum tipikor Kades Kinipan sudah berjalan sejak awal 2020, dan terus berproses hingga rencananya Senin ini dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.

“Saya berterima kasih atas kedatangan masyarakat hari ini yang menyampaikan tuntutan dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan, tentunya akan kita respons dengan baik,” ucap Kapolres.

Karena masih terus berproses, imbuh dia, tidak menutup kemungkinan untuk adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini.

“Ini murni kasus tipikor. Yang menentukan tersangka bersalah atau tidak nanti adalah hakim di pengadilan. Kalau memang beliau tidak terbukti bersalah tentunya nanti akan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Semua sidangnya terbuka untuk umum,” katanya.

Sebelumnya, saat menyampaikan permintaan pembebasan Kadesnya, Efendi Buhing, yang menjadi juru bicara warga Desa Kinipan, secara langsung juga menyampaikan pernyataan sikap.

“Pernyataan sikap masyarakat adat laman Kinipan, menyatakan bahwa Kades kami tidak bersalah, penahanan  Kades Kinipan oleh Polres Lamandau merupakan upaya kriminalisasi,” ujar Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan itu.

Sebab itu, mereka mendesak aparat kepolisian membebaskan Kades Kinipan Wilem Hengki. Menurut mereka, penahanan Kades Kinipan atas dugaan korupsi merupakan hal yang keliru. Pasalnya, jalan desa yang menjadi objek kasus tersebut ada dan jalannya masih dinikmati oleh masyarakat sampai saat ini.

Menurut warga, jalan tersebut selesai dikerjakan tahun 2017 saat Wilem Hengki belum menjabat sebagai Kades. Ia hanya membayar utang proyek jalan usaha tani tersebut saat menjabat Kades pada 2019.

Mereka menuding, penahanan Kades tersebut sebagai upaya menghentikan perjuangan masyarakat adat laman Kinipan untuk mempertahankan wilayah hutan adatnya.

Setidaknya, ada 3 poin yang ditegaskan oleh warga. Pertama , mendesak polisi untuk segera membebaskan Kades Wilem Hengki. Kedua, agar polisi segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Ketiga, warga akan menunggu sampai besok untuk Kades Kinipan dibebaskan.

“Jika tidak, maka seluruh warga Kinipan akan turun dan melakukan aksi lagi,” tegas Efendi Buhing. c-kar