Hukrim  

Sidang Kasus Pembakar Sekolah, Terdakwa Ngaku Disiksa

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/3), dengan 5 sidang terpisah (split) dengan kasus yang sama, diantaranya sidang Yansen Binti, sidang terdakwa Agit , sidang terdakwa Berti dan Deni.

Untuk sidang Yansen Binti, hakim terpaksa harus menunda hingga Rabu, 4 April 2018, karena terdakwa Emil T Ades dan Stevano alias Agit yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah mencabut semua BAP dari penyidik, termasuk BAP rekontruksi yang mereka nilai tidak benar.

Begitu juga saat sidang terdakwa Berti dan Deni, dimana JPU menghadirkan Suriansyah dan Indra Gunawan sebagai saksi memberatkan. Suriansyah dan Indra Gunawan dalam kesaksiannya, menyatakan dirinya telah diperintah dan diarahkan serta telah disiksa oleh Kombes Samuel agar mengakui telah melakukan pembakaran. Bahkan, saat itu Suriansyah memperlihatkan bekas luka dirinya disiksa sebagai bukti penyiksaan pernah terjadi terhadap dirinya.

Sementara itu untuk kasus terdakwa Agit, JPU menghadirkan saksi Ibu Andris dari SDN 4 Langkai, Bapak Rangkap dari SDN 1 Langkai dan terdakwa Nora sebagai saksi memberatkan.

Namun dalam kesaksiannya Ibu Andris dan Bapak Rangkap, selain tidak mengenal terdakwa, keduanya juga tidak mengetahui secara langsung bagaimana kejadian pembakaran tersebut, serta tidak tahu siapa yang membakar.

Sementara itu, terdakwa Nora kembali menegaskan bahwa dia tidak ada melakukan apapun terkait dengan kasus pembakaran sekolah ini.

terdakwa pembakar sekolah keluar dari mobil
Para terdakwa pembakar sekolah turun dari mobil tahanan Kejari Jakarta Barat saat akan menghadiri sidang. Tampak Dadu, Indra Gunawan, Nora, Sayuti, Ogut dan lainnya dibawa menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. TABENGAN/DODDY KHAIRI ASYADI

Sementara Sastiono Kesek SH, pengacara Yansen Binti saat dikonfirmasi, tetap optimistis keadilan akan berpihak kepada Yansen Binti. Karena, setelah para terdakwa menyatakan mencabut semua BAP, berdasarkan menurut pengakuan para terdakwa dalam prosesnya pembuatannya disertai dengan intimidasi saat pemeriksaan.dor