HUKUM  

DIDUGA ANIAYA KARYAWAN-GM CU Betang Asi Dilaporkan ke Polisi

TABENGAN/FERRY WAHYUDI SURAT KUASA- LBH Mustika Bangsa Palangka Raya ketika menunjukkan surat kuasa dari klien.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– General Manager Credit Union (CU) Betang Asi resmi dilaporkan ke Polresta Palangka Raya oleh LBH Mustika Bangsa Palangka Raya, Senin (17/1) siang. Pria berinisial ETH, dilaporkan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pegawainya, Kristinawati (29).

Kuasa hukum dari LBH Mustika Bangsa, Ari Yunus Hendrawan mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada 5 Januari 2022 lalu. Saat itu kliennya yang telah menjadi karyawan CU Betang Asi sejak 2011 dan berposisi sebagai kasir dipanggil karena diduga telah melakukan penggelapan uang.

Pada saat kliennya dipanggil pimpinan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terjadi perdebatan dan pemukulan sebanyak 2 kali. Kristinawati dipukul menggunakan tangan di bagian pipi dan dahi.

“Klien kami juga dilempar menggunakan benda tumpul dan mendapat pengancaman,” katanya didampingi kuasa hukum lain, Dani dan Singkang.

Ari menuturkan, kliennya memang sudah mengaku lalai dan melakukan penyimpangan atas dana titipan sebesar Rp1 miliar. Namun oleh kliennya, siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Klien kami sudah meminta maaf dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami sesalkan di sini terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengancaman,” tuturnya.

Untuk itu, ia meminta kepada penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya dapat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut.

“Klien kita ini perempuan dan tidak layak mendapat perlakuan tersebut. Kami meminta Polresta bisa memproses laporan kami,” jelasnya.fwa