Kunjungi DPRD Kotim, DPRD Boltim Pelajari Perda Sarang Burung Walet

ISTIMEWA PELAJARI - Ketua DRPD Rinie ketika menerima rombongan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara.

SAMPIT/TABENGAN.COM– DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menerima kunjungan kerja rombongan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (14/1/2022) lalu.

Kedatangan Rombongan DPRD Bolaang Mongondow yang dipimpin oleh Wakil Ketua Medy Lensun disambut langsung oleh Ketua DPRD Kotim Rinie di Gedung DPRD Kotim.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boltim, Medy Lensun  mengatakan kunjungan yang dilakukan pihaknya tersebut bertujuan untuk mempelajari  dalam pengawasan pelaksanaan perda sarang burung walet.

Diantaranya, pendataan tempat usaha sarang burung walet, proses perijinan, pendapatan pajak, pengelolaan konflik sekitar gedung walet, penertiban tempat usaha dan lain sebagainya terkait pengelolaan sarang burung walet.

“Kami  berterima kasih kepada DPRD Kotim yang bersedia dengan ramah dan penuh kekeluargaan menyambut dan berbagi pengalaman dalam pengawasan pelaksanaan perda sarang burung walet ini, informasi yang kami dapat akan kami jadikan contoh untuk pelaksanaan di Kabupaten Boltim,” ujarnya.

Menurut Medy, saat ini pihaknya mempelajari penerapan regulasi budi daya sarang burung walet. Hal itu berkaitan pula dengan rancangan Perda tentang sarang walet yang digodok DPRD Kabupaten Boltim yang akan disahkan tahun 2022 ini. Karena Kabupaten Boltim sendiri, memiliki potensi yang sama untuk budidaya burung walet sehingga butuh regulasi berupa perda untuk mengatur jenis usaha ini hal ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat serta menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Saat kami berkeliling dan melihat langsung bangunan sarang burung walet yang memiliki tiga sampai lima lantai merupakan tempat budidaya yang berada di komplek pemukiman, dengan adanya Perda itu nanti akan menjadi dasar hukum untuk usaha agar berjalan baik, tertib dan aman semua, hal ini bertujuan agar menjaga kelestarian lingkungan, habitat serta pelaksana pungutan pajak agar menjadi salah satu sumber PAD,” jelasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kotim Rinie mengatakan dalam pertemuan tersebut membahas berkaitan dengan perda tentang bangunan sarang burung walet, sehingga saling memberikan masukan-masukan terkait peraturan tersebut. Dimana mereka DPRD Kabupaten Boltim baru menyusun perda tersebut, sehingga mereka menggali atau studi banding kesini.

“Kami saling melakukan sharing terkait perda tentang sarang burung walet, karena mereka DPRD Kabupaten Boltim baru menyusun, jadi mereka menggali atau studi banding kesini,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan dengan kunjungan ini, koordinasi dan jalinan tali silaturahim dapat terus terjaga dengan baik, mengingat sama-sama memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu selaku wakil rakyat. c-may