Hukrim  

Setubuhi Adik isteri, ETG Diamankan Tim Gabungan 

TABENGAN/YULIANSYAH DIAMANKAN- Pelaku pemerkosaan, ETG, saat diamankan petugas.

KUALA KAPUAS/TABENGAN.COM– Entah setan apa yang merasuki ETG (25), warga Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas hingga tega menyetubuhi anak gadis di bawah umur yang tak lain adik iparnya sendiri. Pelaku berhasil diamankan tim gabungan.

Bermula pada Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban sedang tidur nyenyak, tiba-tiba ada seseorang yang mencekik lehernya. Karena takut ancaman pelaku, korban yang sudah tak berdaya hanya bisa pasrah ketika seluruh pakaiannya dilepas. Kemudian terjadilah perbuatan yang sebenarnya tidak pantas dilakukan oleh seorang kakak pada adiknya.

Tidak terima atas apa yang telah dilakukan pelaku, korban kemudian menceritakan hal ini kepada kakak kandungnya yang tak lain adalah istri sah dari pelaku. Mendengar cerita adiknya, kemudian secara bersama-sama mereka mendatangi Polsek Kapuas Kuala guna melaporkan kejadian tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah ditangkap oleh jajaran Polsek Kapuas Kuala dibackup Resmob Polres Kapuas.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pada Kamis (20/1) sekitar pukul 16.00 WIB,  sudah dapat  kita amankan dan langsung kita bawa ke Mapolres Kapuas guna proses hukum tindak lanjut,” katanya.

Pelaku terancam lama mendekam di balik jeruji besi, sebab diancam tindak pidana perkosaan anak di bawah umur sebagaimana Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. c-yul