Harga Migor di Sampit Masih Mahal, DPRD Tuding Disdagperin Kurang Sosialisasi

TABENGAN/MAYA SELVIANI MASIH TINGGI  - DPRD Kotim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit pada Senin (24/1/2022), anggota DPRD Kotim yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kotim Hj Darmawati dan diikuti oleh anggota Komisi II Kotim  M Abadi dan Juliansyah

SAMPIT/TABENGAN.COM-DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menuding Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kotim, kurang memberikan sosialisasi terhadap penyesuaian harga minyak goreng yang sudah disubsidi oleh pemerintah pusat.

Saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit pada Senin (24/1/2022), anggota DPRD Kotim yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kotim Hj Darmawati dan diikuti oleh anggota Komisi II Kotim  M Abadi dan Juliansyah menemukan bahwa kondisi harga minyak goreng di pasar tersebut masih dalam harga yang tinggi.

Selain di PPM Sampit, para wakil rakyat ini juga mendatangi pusat perbelanjaan Bintang Swalayan dan toko ritel Modern Alfamart di Jalan A Yani. Di kedua tempat ini pihaknya tidak menemukan adanya penjualan minyak goreng dengan harga subsidi karena stoknya yang sudah habis dibeli pembeli.

Untuk minyak goreng kemasan bermerek pedagang masih menjual dengan harga mulai dari Rp20 ribu per liternya. Sementara untuk harga minyak goreng curah dijual dengan harga Rp18 ribu per liternya. Padahal pemerintah pusat yakni Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan penerapan minyak goreng satu harga, yakni sebesar Rp14 ribu per liternya. Kebijakan tersebut diambil setelah terjadi kenaikan untuk harga minyak goreng yang terjadi di seluruh Indonesia.

Darmawati mengatakan jika pihaknya telah menanyakan kondisi tersebut langsung kepada para pedagang. Dan pedagang menyebut masih harus menjual dengan harga yang tinggi karena beralasan telah membeli pasokan minyak goreng dengan harga sebelumnya.

“Jadi jika pedagang menjual dengan harga Rp14 ribu per liter maka ia akan mengalami kerugian yang cukup besar.  Pedagang belum bisa menurunkan harga minyak goreng yang dijual, karena saat itu membeli harga minyak goreng dengan harga yang tinggi,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya menurut pedagang minyak goreng harga akan turun jika stok barang yang sebelumnya mereka miliki sudah habis.

Sementara itu anggota Komisi 2 DPRD Kotim  M Abadi menambahkan jika instansi terkait yakni Disdagperin harusnya memberikan sosialisasi kepada para pedagang terkait penerapan minyak goreng satu harga. Sehingga kedepan para pedagang dapat menjual harga minyak goreng dengan besar Rp14 per liternya. Apalagi para pedagang mengaku sejauh ini tidak ada di berikan sosialisasi maupun pengawasan dari Disdagperin terkait penjualan minyak goreng.

“Harusnya ini menjadi pengawasan Disdagperin baik dalam penerapan harga maupun stok barang,” ucapnya.

 Selain itu anggota Komisi 2 DPRD Kotim lainnya, Juliansyah meminta instansi terkait dapat pula mengawasi distribusi minyak goreng di pasaran. Terlebih di beberapa tempat perbelanjaan persediaan minyak goreng selalu habis. Sehingga menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liternya tersebut. Padahal menurutnya pemerintah pusat telah mendistribusikan minyak goreng termasuk untuk di Kotim. Jangan sampai ketersediaan minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau tersebut hanya dapat dinikmati oleh sejumlah kalangan saja. Sementara masyarakat lainnya terutama kalangan menengah dan kebawah tidak dapat menikmati minyak goreng tersebut.

“Seperti yang kami dengar tadi di salah satu tempat perbelanjaan terjadi aksi melangsir minyak goreng. Hal tersebut menurutnya tidak dapat diawasi oleh pedagang meskipun sudah dilakukan pembatasan untuk jumlah minyak goreng yang dibeli instansi terkait harus segera menangani permasalahan ini,” tandasnya. c-may