PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) akhirnya menetapkan sejumlah poin putusan terhadap Edy Mulyadi yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap masyarakat Kalimantan. Putusan itu dibuat dalam pernyataan sikap MADN atas ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.
Menurut Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Palangka Raya serta Tim Hukum DAD Kalteng Mambang I Tubil yang hadir bersama jajaran lainnya mewakili Kalteng, dalam merumuskan putusan tersebut, sedikitnya ada 5 poin yang diputuskan dalam rapat terkait.
Poin pertama, MADN mengecam keras pernyataan Edy Mulyadi Cs yang telah melukai hati dan perasaan masyarakat Kalimantan, karena secara jelas menghina dan merendahkan harkat serta martabat masyarakat Kalimantan yang memicu kegaduhan hingga keresahan di masyarakat.
“Poin kedua, mendesak Kepolisian RI untuk segera menangkap Edy Mulyadi Cs selambat-lambatnya 3×24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, karena berisi ujaran kebencian, fitnah, menghina, merendahkan, membuat berita bohong, mengadu domba dan membuat kegaduhan serta menimbulkan keonaran di tengah masyarakat Kalimantan khususnya, umumnya masyarakat Indonesia,” ujarnya ketika dikonfirmasi Tabengan via telepon seluler, Rabu (26/1).
Poin ketiga, jelas Mambang, menuntut Edy Mulyadi Cs meminta maaf di hadapan Majelis Sidang Adat Dayak secara terbuka dan diproses sesuai hukum adat yang berlaku di Kalimantan. Sementara untuk poin yang keempat, meminta kepada masyarakat Kalimantan khususnya masyarakat Dayak, agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam menanggapi pernyataan Edy Mulyadi Cs.
Poin terakhir, mengimbau kepada masyarakat Kalimantan khususnya masyarakat Dayak, untuk senantiasa bersatu padu serta tidak mudah diprovokasi oleh pihak mana pun, serta senantiasa keamanan dan kedamaian di Bumi Kalimantan serta Indonesia pada umumnya.
Mambang juga menjelaskan, hasil rapat dan putusan itu ditandatangani secara langsung oleh Presiden MADN Marthin Billa dan Sekjen Yakobus Kumis.
Selain itu, tambah Mambang, apa yang disampaikan Edy Mulyadi dkk itu juga sebagai pencemaran nama baik bagi masyarakat khususnya Kalimantan.
“Harus bertanggung jawab, karena ini juga sebagai sikap yang mencederai kebersamaan, harmonisasi bangsa kita yang seharusnya dalam bingkai persatuan serta kesatuan secara positif. Bahkan, juga jelas mengganggu rasa ketenteraman dan kedamaian bangsa Indonesia,” pungkasnya. drn