*Penyidik Telah Periksa 20 Saksi
JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meningkatkan status penyidikan dugaan ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 15 saksi dan 5 orang ahli dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“15 orang saksi dan 5 ahli serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Polda Sulut,” kata Ramadhan saat jumpa pers, di Jakarta, Rabu (26/1).
Ramadhan menerangkan, Edy Mulyadi dan beberapa orang lainnya dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 28 Januari 2022 mendatang.
Menurut Ramadhan, status perkara ujaran kebencian Edy Mulyadi sendiri kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Hari ini (Rabu) juga dilakukan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Agung dan pemanggilan kepada EM sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat,” kata Ramadhan.
Dalam hal ini, Ramadhan belum dapat menuturkan lebih rinci mengenai perkara tersebut, juga mengenai pasal yang akan diterapkan. Menurutnya, kepolisian masih akan menunggu hasil dari pemeriksaan kepada Edy pada Jumat mendatang.
“Nanti Jumat pasti updatenya bisa kami sampaikan,” tambah dia.
Selain itu, Bareskrim juga telah mengirimkan 2 tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk memeriksa sejumlah saksi di wilayah tersebut. Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan di Jakarta.
Penyidik pun memeriksa barang bukti yang telah disita Labfor. Proses penanganan kasus saat ini masih terus berjalan.
Bareskrim Polri sebelumnya mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan ‘tempat jin buang anak’ yang diucapkan Edy Mulyadi. Seluruh laporan yang masuk di Polda jajaran termasuk soal dugaan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan diselidiki.
“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidik oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama Saudara EM,” kata Ramadhan.
Dia juga meminta masyarakat percaya kepada Polri untuk mengurus perkara tersebut. “Kami Polri meminta masyarakat kita imbau untuk tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri,” jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial dan menyulut reaksi dari masyarakat adat Dayak. Ucapan yang dilontarkan Edy tidak hanya menyakiti perasaan suku Dayak, namun seluruh warga Kalimantan.
Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya jin buang anak. Menurutnya, diksi “tempat jin buang anak” bukan bermaksud menghina, namun lebih diartikan sebagai penggambaran “tempat yang jauh”. o-zon/cnn/d-com