TAMIANG LAYANG/TABENGAN.COM -Kasus ucapan Edy Mulyadi di yang terekam di video media sosial yang menjadi topic panas di Kalimantan, karena menyebut kalimantan tempat jin buang anak, penghuni Kalimantan adalah moyet berbuntut panjang adalah penistaan bagi masyarakat Kalimantan khususnya masyarakat Bartim.
Usai melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan pernyataan sikap di kantor DPRD terhadap ujaran kebencian Edy Mulyadi CS, Ormas dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo (AMNBB) Kabupaten Barito Timur (Bartim), juga resmi melaporkan Edy Mulyadi Cs ke Polres Bartim, Kamis 27 Januari 2022.
Laporan disampaikan oleh perwakilan AMNBB, Ardianto D Rado, H. Suriansyah, Inani Ngabe Anom dan H Suriansyah telah diterima pihak Polres Barito Timur.
Adapun tuntutan AMNBB ada 6 point, untuk menyikapi ramainya pemberitaan yang sedang berlangsung beberapa hari ini terkait adanya sebuah steatment dari Edy Mulyadi CS yang dinilai sangat menyakiti hati serta merendahkan harkat dan martabat warga Dayak dan masyarakat yang tinggal Kalimantan.
Masyarakat yang berada di Pulau Borneo/Kalimantan terkhususnya warga Suku Dayak, melalui Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo menyatakan sikap.
Pertama, mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Negara Republik Indonesia terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Pulau Kalimantan, tepatnya di Kabupaten Panajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, guna terciptanya pemerataan pembangunan termasuk di Pulau Kalimantan.
Kedua, mengecam serta mengutuk keras pernyataan Edy Mulyadi CS yang menghina Tanah Leluhur dan warga masyarakat Pulau Kalimantan, dengan kata-kata yang tidak beradab mengandung unsur ujaran kebencian dan sara,
Ketiga, menuntut agar Kepolisian Negara Republik Indonesia segera menangkap Edy Mulyadi karena telah melakukan tindak pidana penghinaan serta ujaran kebencian antar ras dan golongan,
Keempat, Edy Mukyadi Cs, secara luas ucapan telah melecehkan dan menghina masyarakat Kalimantan khususnya Suku Dayak harus diproses secara Hukum Adat serta Hukum positif berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Kelima, meminta kepada Dewan Adat Dayak (DAD) se-Kalimantan agar memanggil dan melaksanakan Sidang Adat terhadap Edy Mulyadi CS sebagai Pelaku penghinaan Masyarakat Kalimantan pada umumnya serta Masyarakat Dayak se-Kalimantan pada Khususnya sesuai dengan aturan Adat Dayak yang berlaku dan
Keenam, mendesak agar Edy Mulyadi CS dan PKS mengklarifikasi bahwa Edy Mulyadi Cs adalah bukan kader PKS, dan Jika yang bersangkutan adalah Kader PKS sampai dengan saat ini, maka kami menuntut agar Pemerintah pusat membubarkan PKS.
“Enam poin tersebut yang kami tuntut dan kami laporkan ke Mapolres Bartim. Selain itu kita juga minta untuk membubarkan partai PKS,” ucap Ardianto D Rado, Kamis (27/1/2022) disaat diwawancara awak media.
Tak hanya itu, tambah Ardianto, kami melalui AMNBB berharap pemerintah segera mengambil sikap tegas. Bila tidak mampu membubarkan maka kami warga Kalimantan menolak keberadaan PKS di Bumi Bormeo. c-yus .