Kurir Sabu Ponton Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Abdul Kadir cukup beruntung, karena meski mengakui sebagai kurir atau pengedar narkotika jenis sabu, Majelis Hakim hanya memvonisnya dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

“Terdakwa Abdul Kadir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (25/1).

Majelis Hakim menggunakan pertimbangan alasan Kadir yang beralasan menjadi perantara narkotika supaya mendapat upah berupa sabu yang nanti dia konsumsi sendiri.

Perkara berawal ketika aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah dan BNN Kota Palangka Raya mengamankam Bambang Surya Darma. Dalam pemeriksaan, Bambang mengaku memperoleh sabu dengan memesannya melalui Kadir.

BNN melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan Kadir. Berdasar pengajuan Kadir, dia memperoleh sabu dari Upik di Jalan Rindang Banua Kampung Ponton Kota Palangka Raya sebanyak 1 paket seharga Rp400.000.

Sabu tersebut merupakan pesanan Jikin. Sebelum menyerahkan sabu ke Jikin, Bambang menelEpon dan memesan sabu seharga Rp200.000 kepada Kadir. Dia lalu membagi 1 paket sabu menjadi 2 paket kecil. Sebanyak satu paket sabu dia serahkan kepada Bambang dan satu paket lagi dia kembalikan kepada Upik seraya menyerahkan uang Rp200.000 yang sebelumnya diserahkan oleh Bambang. Kadir kemudian meminta kepada Upik agar shabu tersebut dapat langsung dikonsumsi sendiri.

Kepada petugas, Kadir mengaku mau menjadi perantara transaksi sabu karena tidak semua orang yang dapat masuk ke wilayah Jalan Rindang Banua Kampung Ponton untuk membeli sabu.

Perbuatan Kadir dinyatakan terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bambang Surya Darma dalam sidang terpisah telah lebih dahulu menerima vonis yang serupa dengan Kadir. dre