PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melakukan operasi yustisi menertibkan tempat hiburan malam (THM) dan titik keramaian yang melanggar aturan jam operasional serta protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, Selasa (1/2) dini hari.
Adapun sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi ialah Senayan Cafe, Zoom Pool and Bar, Vino Club dan Luna Karaoke, Karaoke Detones serta Nav Karaoke.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota sekaligus Wakil Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Januar Hapriansyah mengatakan, THM yang didatangi pertama Senayan Cafe tepat pukul 00.00 WIB. Di lokasi tersebut sudah cukup sepi dan pelanggan yang tersisa segera diberikan sosialisasi secara persuasif agar membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
Selanjutnya di Zoom Pool and Bar, Januar menjelaskan, kondisinya masih terdapat sejumlah pengunjung sehingga tim gabungan memberikan imbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi aturan yang tertuang dalam Inmendgari Nomor 4/2022 dan Perda Kota Palangka Raya Nomor 7/2021 dan pembatasan jam operasional selama PPKM level 2.
“Tim Satgas akhirnya memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada pihak pengelola THM tersebut karena masih beroperasi hingga pukul 00.30 WIB,” ujar Januar.
Sasaran berikutnya, Tim Satgas bergerak ke Vino Club dan Luna Karaoke. Namun, saat tiba di lokasi ternyata sudah tidak terdapat aktivitas keramaian dan pengunjung. Pengelola pun tampak sudah menutup tempatnya tepat waktu.
Setelah itu, Tim Satgas menuju Detones Karaoke yang berada di Jalan G Obos. Menurut Januar, ternyata di sana masih terdapat aktivitas pengunjung sehingga pihaknya mengimbau pengelola untuk menghentikan aktivitas dan meminta pengunjung membubarkan diri guna menghindari terjadinya gangguan kamtibmas dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Pengelola Detones Karaoke pun pada akhirnya diberikan sanksi teguran lisan dikarenakan melanggar jam operasional.
Lokasi terakhir yang didatangi Tim Satgas ialah Nav Karaoke. Dijelaskan Januar, di sana ternyata masih ramai dipadati pengunjung yang tidak menerapkan prokes secara disiplin, bahkan masih beroperasi hingga pukul 01.30 WIB.
“Karena THM ini sudah melanggar aturan secara berulang, maka kami memberikan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp2,5 juta. Nanti pihak Satpol PP akan melakukan penindakan lebih lanjut. Kepada masyarakat dan pengelola kami imbau untuk mematuhi aturan yang ada, sebagai upaya mencegah kembali meledaknya kasus Covid-19. Meskipun saat ini kasus masih landai, tapi jangan lengah. Apalagi kita di tengah ancaman sevaran varian Omicron,” pungkasnya. rgb