HUKUM  

PBS Rusak Jalan, Kewenangan Dishub Terbatas

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Yulindra Dedy

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM Polemik penggunaan jalan umum yang dilakukan perusahaan besar swasta (PBS) hingga menimbulkan kerusakan, mendapat sorotan tajam. Jalan Palangka Raya-Gunung Mas (Gumas) salah satu yang menjadi perhatian serius. Kerusakan parah terjadi akibat angkutan PBS tidak sesuai dengan muatan sumbu terberat (MST).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Yulindra Dedy menegaskan, pemerintah daerah melalui instansi terkait sudah berkali-kali agar mendukung langkah pemerintah dalam melakukan perbaikan jalan yang mengalami kerusakan. Kerusakan jalan Palangka Raya-Gumas disebabkan oleh angkutan PBS yang melebihi MST.

Dishub Kalteng sendiri, kata Yulindra, terus berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Gumas, untuk  terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melintas. Permasalahannya adalah setiap kali melakukan penindakan berupa razia, tentu wajib melibatkan pihak kepolisian. Sebab, kewenangan melakukan penindakan di jalan raya adalah kepolisian.

“Dishub memiliki keterbatasan dari sisi kewenangan. Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan di jalan raya, dan itu merupakan kewenangan kepolisian. Kewenangan penindakan yang dimiliki Dishub hanyalah di jembatan timbang dan di terminal,” kata Yulindra, saat menyampaikan kewenangan yang dimiliki Dishub, perihal masih lalu lalangnya kendaraan PBS di jalan umum, Selasa (1/2).

Sebab itulah, lanjut Yulindra, setiap kali melakukan razia selalu melibatkan pihak kepolisian, termasuk TNI. Penindakan hanya dapat dilakukan oleh kepolisian, sementara Dishub sebatas mendampingi meskipun menjadi leading sector. Razia yang dilakukan pun sudah berkali-kali, dan ditemukan sejumlah angkutan yang melebihi muatan dan langsung dijatuhi sanksi.

Keterbatasan inilah, jelas Yulindra, sedang diupayakan oleh Dishub yang ada di daerah untuk dapat difasilitasi oleh Kementerian Perhubungan. Revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), agar memberikan kewenangan bagi Dishub melakukan penindakan di jalan raya, salah satunya masalah KIR kendaraan.

KIR kendaraan, ungkap Yulindra, langkah yang paling penting untuk menindak berbagai jenis kendaraan yang ada dan melintas di Kalteng. Tidak hanya untuk kendaraan PBS, kendaraan logistik pun akan dapat ditindak apabila ternyata tidak memiliki KIR. KIR kendaraan juga bertujuan memastikan kendaraan yang digunakan memang laik jalan, dan tidak ODOL. ded