Ekobis  

Banyak Yang Belum Paham, LPS Sosialisasi di Kalteng

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan sosialisasi program penjaminan simpanan bagi perbankan di Kalimantan Tengah. Tidak banyak masyarakat di Kalteng, termasuk pihak perbankan sendiri yang memahami apa itu LPS. Logo LPS berwarna kuning yang ditempelkan pada pintu masuk sebuah bank, tidak serta merta diketahui oleh masyarakat ataupun dijelaskan kepada masyarakat apa itu LPS.

Menyikapi itu, LPS yang berkantor di Jakarta melakukan sosialisasi, Rabu (28/3) di Hotel Neo Palangka Raya, dengan mengundang perwakilan dari bank umum, dan bank perkreditan rakyat yang ada di Kalteng.

Hadir pula dalam sosialisasi itu, Kepala Kantor OJK Kalimantan Tengah Rusli. Sementara dari pihak LPS sendiri langsung dihadiri Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS, Agung Suprananto, Eksekutif Vice President LPS, Poltak Lumban Tobing, dan Humas LPS, Nur Budiantoro.

Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS, Agung Suprananto mengatakan, sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman kalangan perbankan terhadap program penjaminan simpanan yang merupakan amanat dari undang-undang.

Dalam program penjaminan simpanan, semua bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum, bank daerah, atau bank perkreditan rakyat yang konvensional dan syariah wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Tanda kepesertaan penjaminan ini bisa dilihat dengan adanya stiker peserta penjaminan yang wajib ditempel di setiap kantor cabang bank.

“Simpanan nasabah di bank dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Nasabah tidak perlu khawatir terhadap keamanan simpanannya di bank, apabila terjadi bank ditutup atau dicabut izin usahanya. Bank juga harus menginformasikan kepada nasabah tentang ketentuan simpanan yang dijamin, sehingga layak dibayar. Ketentuan tersebut dikenal dengan 3T, yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat Bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS (tidak berlaku bagi bank syariah), dan Tidak ikut merugikan bank, misalnya punya kredit macet. Saat ini, tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku adalah 5,75% untuk bank umum dan 8,25% untuk BPR,” kata Agung dalam sambutannya.

Dikatakan Agung, LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk pemerintah berdasar UU LPS No.24 Tahun 2004. LPS beroperasi sejak 22 September 2005 dengan fungsi menjamin simpanan di bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan sesuai dengan kewenangannya. LPS bertanggung jawab kepada presiden dan tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan.

Hingga posisi 31 Desember 2017, jumlah bank yang menjadi peserta penjaminan LPS ada 1.894 bank, terdiri dari BPR/BPRS 1.779 bank dan 115 bank. Total rekening yang dijamin sebanyak 255,1 juta rekening. Dalam melakukan penanganan bank, LPS telah melikuidasi 85 bank sejak 2005, terdiri dari 84 BPR dan 1 bank umum, yang tersebar dari berbagai daerah di Indonesia. Hingga saat ini, belum ada satu bank pun dari Kalteng yang ditangani LPS, baik dilikuidasi atau diselamatkan.

Sementara itu, Kepala Kantor OJK Kalteng Rusli menyatakan dukungannya dan menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilakukan LPS ini. Harapannya bank dapat memanfaatkan sosialisasi ini dengan baik, terutama dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perbankan terhadap regulasi aturan yang ada. ded