*Minyak Goreng Diduga Menumpuk di Distributor
*Disdagperin: Barangnya Ada dan Tak Ada Penimbunan Minyak Goreng
*Distributor Diduga Menahan Barang Menunggu Petunjuk Produsen
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Aster Bonawaty melalui Kasi Bapokting dan Distribusi, Issa menegaskan, kekosongan minyak goreng di retail-retail modern bukan disebabkan penimbunan.
Dijelaskan, saat dikeluarkannya Permendag 06 pada 2 Februari 2022 mengenai penetapan harga minyak goreng, menetapkan 3 jenis harga untuk minyak goreng. Jenis premium di harga Rp14.000, sedangkan kemasan sederhana (bantal) Rp13.500 dan minyak goreng curah Rp11.500.
“Yang di retail modern itu biasanya ada 2 jenis, premium dan kemasan sederhana. Kekosongannya itu penyebabnya pertama, dari pihak produsen sendiri, seperti di Hypermart kita sudah lakukan pengecekan dan mereka sudah mengajukan ke distributor,” bebernya, saat dikonfirmasi Tabengan, Senin (7/2).
Issa mengungkapkan, Hypermart itu sistem tunggu dari pusat dan ada yang order sendiri ke distributornya. Salah satunya ada yang ke Bimoli, di sini di Papasamsu.
“Untuk minyak goreng di distributor itu ada, cuma mereka belum berani mengeluarkan karena masih menunggu petunjuk dari produsennya,” katanya.
Menurut dia, dari produsennya pun masih mengusulkan rafaksi untuk yang selisih harga. Karena Permendag 06 menetapkan harga minyak goreng di tangan konsumen dengan harga Rp14.000 untuk kemasan premium.
“Untuk Rp14.000 itu kan mereka harus menjual di Hypermart, Alfamart itu di tangan konsumen harus harga segitu,” imbuhnya.
Jadi, tegas dia, tidak ada yang namanya kekosongan minyak goreng di Palangka Raya.
“Bukannya kosong minyak kita di Palangka, kendala mereka masih menunggu dari pihak produsen itu untuk perhitungan selisih harganya. Distributor pun nanti tidak tahu mengklaim harganya ke mana. Itu juga yang terjadi di pasar-pasar tradisional. Seperti Pasar Besar, pasar Kahayan,” ujarnya.
Dijelaskan Issa, langkah dari pemerintah saat ini adalah tengah mengusahakan untuk mengadakan operasi pasar bersama dengan produsen yang ada di Kalteng.
“Di Kalteng ini produsen ada 2, SSM (Sawit Sukajadi Mekar) di Sampit, merek MM, kedua CBU (Central Borneo Utama) anak perusahaan CBI, di Pangkalan Bun. Kita sedang mengupayakan menggandeng mereka. Tapi di Sampit yang MM itu sudah berjalan. Yang CBU juga sedang diupayakan, sudah berjalan di Pangkalan Bun dan sedang diupayakan juga di Palangka Raya,” bebernya lagi.
Dia menegaskan, Disdagperin juga masih menyosialisasikan Permendag 06 kepada para distributor. Pihaknya pun tidak bisa mendesak distributor untuk menjual di harga Rp14.000.
“Nanti mereka mengklaim selisih harganya gimana. Itu kan dari pihak produsen dan distributor. Kita cuma menjembatani saja bagaimana menyelesaikan permasalahan mereka,” seraya menegaskan dugaan penimbunan minyak goreng itu tidak ada.
Pada kesempatan itu, Issa juga menjelaskan tentang naiknya harga gula. Untuk gula, sudah naik lebih dulu, di Palangka Raya harga distributor sudah Rp13.000 sekian. “Karena mereka pembeliannya juga sudah segitu,” katanya.
Terpisah, Manager Bisnis Perum Bulog Kanwil Kalteng, Maya Saraswati menegaskan, pihaknya dalam hal masih menunggu arahan dari Kantor Pusat untuk penugasan minyak goreng.
Sedangkan Operasional Manager Papasamsu, Yulis sebagai distributor di Palangka Raya, mengatakan, belum ada ketentuan harga terbaru dan masih menunggu arahan dari produsen.
“Kita cuma distributor, bukan produsen, dari produsen belum ada ketentuan harga terbaru sedangkan kami sebagai distributor masih menunggu petunjuk dari produsen,” imbuhnya.
Sementara itu, akibat minyak goreng mulai menghilang di toko modern dan pasar tradisional, dari pantauan Tabengan, di pasar atau di toko lokal/tradisional hal minyak goreng antara Rp20.000-Rp26.000/liter.dsn