PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan Polda Kalimantan Tengah terhadap salah satu oknum anggota berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) karena penyalahgunaan narkoba. Pemecatan terhadap oknum berinisial GS dilakukan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto dalam apel pasukan yang digelar Kamis (24/2) pagi.
Selain melakukan PTDH sebagai bukti punishment, Polda Kalteng pada kesempatan tersebut juga turut memberikan penghargaan kepada 153 personel Polda Kalteng dan polres jajaran yang berprestasi sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalteng, Nomor: Kep/ 72 /II/2022, tanggal 18 Februari 2022.
Salah satu prestasi diantaranya keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan zona integritas di satuan kerja masing-masing. Sehingga dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan penghargaan ini bukanlah rutinitas namun sebuah bentuk apresiasi institusi dan pimpinan, dalam hal ini Kapolda Kalteng kepada personel yang telah berjasa membawa nama baik Polri.
“Penghargaan ini diharap dapat memacu bagi personel lain guna meningkatkan prestasi dan inovasi,” katanya. Terkait punishment, lanjutnya, merupakan wujud bukti ketegasan pimpinan terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Sehingga dapat mencoreng marwah dan nama Institusi Polri. Punishment akan dilakukan kepada anggota tanpa mengenal pangkat dan jabatan.
“Seperti hari ini kita contohkan salah satu anggota Polda Kalteng berpangkat AKP yang telah melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkoba, baik itu menyimpan maupun menggunakan akan dilakukan tindakan tegas. Polri maupun Polda Kalteng telah melakukan itu dan ini memberikan warning bagi anggota yang lain agar jangan sekali-kali untuk menyalahgunakan narkoba,” tegasnya. fwa