*5 Fraksi di DPRD Kotim Susun Rencana Mosi Tak Percaya
SAMPIT/TABENGAN.COM – Sebanyak 5 fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyusun rencana mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kotim Rinie. Kelima fraksi tersebut, masing-masing Fraksi Partai Gerindra, PAN, PKB, Nasdem dan Golkar. Semua Ketua Fraksi Partai hadir, dan juga Wakil Ketua II DPRD Kotim Hairis Salamad.
Ancaman adanya mosi tidak percaya tersebut muncul, setelah ada surat penundaan sementara kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD Kotim yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kotim Rinie.
Dimana isi surat tersebut memerintahkan kepada Sekretaris DPRD, untuk melakukan penundaan sementara atas seluruh kegiatan Pimpinan dan anggota DPRD Kotim, sampai dilakukan rapat unsur pimpinan dan rapat Badan Musyawarah untuk jadwal ulang seluruh kegiatan Pimpinan dan anggota DPRD. Kemudian menyesuaikan seluruh kegiatan dengan mengacu pada peraturan DPRD Kotim tentang tata tertib DPRD.
Dalam surat yang ditujukan guna menghindari kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan terkait tugas, fungsi dan wewenang pimpinan dan anggota DPRD tersebut, juga tertera kalimat, apabila dalam masa penundaan sementara tersebut ada dilaksanakan kegiatan oleh pimpinan atau anggota DPRD, maka pimpinan DPRD tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD.
“Surat Ketua DPRD tersebut mengatasnamakan pimpinan yakni unsur Ketua , Wakil Ketua I dan II. Sementara setelah kita konfirmasi Wakil Ketua I dan II mengaku tidak ada membicarakan hal itu, bahkan ketemu saja tidak ada. Jadi, mereka juga protes dengan hal ini,” ujar juru bicara koalisi lima fraksi di DPRD Kotim Dadang Siswanto di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Selasa (1/3).
Dilanjutkan Dadang, semestinya Selasa (1/3), digelar rapat unsur pimpinan dilanjutkan dengan badan musyawarah untuk mengatur jadwal beberapa bulan kedepan. Pihaknya sendiri sudah berkumpul dan berdiskusi untuk kegiatan, namun ternyata muncul surat tersebut. Setelah itu pihaknya pun tetap berupaya mengajak berdiskusi dengan terus membuka ruang kepada fraksi Demokrat dan PDIP, namun hingga pada waktu yang telah ditentukan kedua fraksi tersebut tidak kunjung hadir. Ditambah lagi, menurutnya, Sekretariat DPRD tidak memfasilitasi kegiatan di DPRD berdasarkan dengan adanya surat tersebut.
“Secara politik jangan sampai surat yang tidak mendasar ini menurunkan tingkat kepercayaan kami. Dan berujung kepada sikap mosi tidak percaya. Kalau hal ini sampai ini terjadi ini bukan kami yang berkehendak tapi sebuah keputusan oleh Ketua yang diambil tidak melalui pertimbangan yang matang,” tegas Dadang.
Menurut Dadang, hal tersebut tidak bisa dibenarkan, karena lembaga DPRD bukan seperti sebuah perusahaan. Dimana Ketua DPRD yang mengomando dan memimpin secara penuh. Melainkan lembaga DPRD merupakan lembaga politik dimana segala keputusannya harus ada kesepakatan. Apalagi, menurutnya, tugas pimpinan DPRD itu melaksanakan keputusan DPRD yang sudah diputuskan saat reposisi alat kelengkapan dewan.
“Jadi, kami nilai Ketua kurang cakap dalam mengambil sikap dalam memimpin lembaga ini.hal ini justru membuat penurunan tingkat kepercayaan,” ujarnya.
Diungkapkan Dadang, setelah pernyataan sikap dari 5 fraksi tersebut, pihaknya akan segera menggelar diskusi lanjutan terkait sikap final apa yang diambil yang secepatnya akan diinformasikan kembali kepada masyarakat melalui media massa.
Sementara itu, Waket II DPRD Hairis Salamad menambahkan jika dampak reposisi AKD juga terjadi saat kegiatan reses anggota DPRD.
Menurutnya, sejumlah anggota DPRD tidak difasilitasi oleh Kecamatan ketika menggelar reses di dapilnya. Padahal,, menurut Hairis, hadirnya mereka dalam reses adalah untuk menyerap, mendengar dan menampung aspirasi masyarakat. “Meski demikian kita tetap jalan terus, karena kami bekerja untuk masyarakat,” tandasnya.c-may