DPRD Soroti Kegiatan TUKS di Sungai Mentaya

Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar

SAMPIT/TABENGAN.COM-DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti banyaknya kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang ada di sepanjang aliran sungai Mentaya.

ISTIMEWA
SOROTI – Komisi IV DPRD Kotim ketika meninjau TUKS beberapa waktu lalu

Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar mengatakan, kegiatan TUKS yang ada minim dilakukannya pengawasan, dan banyak kapal-kapal yang sandar berasal dari luar daerah atau luar Kalimantan.
“Tentu ini perlu harus menjadi sorotan dan pengawasan ekstra. Karena TUKS juga harus memberikan keamanan dan kenyamanan saat berlangsungnya kegiatan bongkar muat, ” ujarnya Minggu (6/3/2022).
Dilanjutkan politisi asal fraksi PAN ini, jika hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.
Sebelumnya diakui Kurniawan jika pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) gabungan bersama pihak KSOP, Kecamatan , DPUPR dan juga Kelurahan.
“Temuan di lapangan ini lah yang kami sudah kami diskusikan di internal, untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Karena sudah jelas sudah ada regulasi, sudah tentu kita berpedoman pada regulasi,” tegasnya.
Bahkan menurutnya, pada pasal 22 ayat 2, tertuang aturan bahwa izin kegiatan tersebut bisa sampai dilakukan pencabutan. Sehingga ia mewanti-wanti agar para pengelola TUKS jangan sampai melanggar Peraturan Menteri tersebut. Dirinya menegaskan jika pihaknya tetap mendukung keberlangsungan dunia usaha di Kotim, namun dirinya mengingatkan agar para pengusaha tidak pula mengesampingkan persyaratan yang dari awal dulu disetujui oleh Dirjen Hubla.
“Jangan mengesampingkan aturan yang sudah ada.Apa lagi kegiatan di pelabuhan ini memiliki resiko yang tinggi. Saya harap semua dapat taat aturan,” ujarnya. c-may