SAMPIT-TABENGAN.COM-Koalisi 5 fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melayangkan surat kepada pimpinan DPRD terkait permasalahan sejumlah agenda kegiatan DPRD yang ditunda. Kelima fraksi tersebut, yakni fraksi partai Gerindra, PAN, PKB, Nasdem dan Golkar.
Juru Bicara Koalisi 5 fraksi DPRD Kotim Dadang Siswanto mengatakan, pihaknya sudah secara resmi melayangkan surat kepada pimpinan dan menanyakan langsung terkait pembatalan pelaksanaan rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah.
“Kemarin surat dari 5 fraksi tertuju kepada pimpinan dulu. Ini untuk menanyakan secara resmi pembatalan Rapim dan Banmus. Nah, saat ini kita masih menunggu balasannya,” ujarnya Senin (7/3/2022).
Sebelumnya kisruh yang terjadi di lembaga wakil rakyat ini karena adanya surat penundaan sementara kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD Kotim yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kotim Rinie.
Dimana isi surat tersebut memerintahkan kepada Sekretaris DPRD untuk melakukan penundaan sementara atas seluruh kegiatan Pimpinan dan anggota DPRD Kotim. Sampai dilakukan rapat unsur pimpinan dan rapat Badan Musyawarah untuk jadwal ulang seluruh kegiatan Pimpinan dan anggota DPRD. Kemudian menyesuaikan seluruh kegiatan dengan mengacu pada peraturan DPRD Kotim tentang tata tertib DPRD.
Dalam surat yang ditujukan untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan terkait tugas, fungsi dan wewenang pimpinan dan anggota DPRD tersebut, juga tertera kalimat apabila dalam masa penundaan sementara tersebut ada dilaksanakan kegiatan oleh pimpinan atau anggota DPRD, maka pimpinan DPRD tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD.
Menurut Dadang, permasalahan ini harus segera dituntaskan agar kedepannya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat nantinya.
Seharusnya, kata Dadang posisi DPRD itu dipahami sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi sehingga setiap perbuatan hukum harus ada pijakan hukumnya. Salah satunya itu adalah surat Ketua DPRD tersebut.
“Maka dari itu kami memandang surat Ketua DPRD tidak ada satu Pasal-pun dalam ketentuan perundang-undangan, baik dari PP dan Tatib. Dimana Ketua DPRD berwenang mengurus jadwal termasuk menghentikan. Karena yang bisa itu adalah alat kelengkapan, yakni Badan Musyawarah (Banmus) yang membuat jadwal di lembaga ini,” tegasnya. c-may