SAMPIT-TABENGAN.COM
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar meminta agar perusahaan yang menggunakan jalan yang merupakan aset daerah harus ikut rutin melakukan perawatan. Hal itu dikarenakan pihaknya banyak melihat kendaraan milik perusahaan yang mengangkut hasil kebun, menggunakan jalan aset milik Pemerintah Daerah.
“Salah satunya perusahaan CPO yang berada di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang. Kita perhatikan, dalam sehari saja ada puluhan hingga ratusan truk yang hilir mudik.
Ditambah posisi musim hujan saat ini, jalan yang di lalui akan berdampak langsung,” ujarnya Selasa (8/3/2022).
Dilanjutkannya, sebenarnya untuk kapasitas kendaraan besar atau melebihi dari kapasitas jalan, perusahaan tersebut sudah harus punya atau memiliki akses sendiri yang tidak mengganggu warga sekitar.
Sebab menurutnya perusahaan juga harus ikut memperhatikan dampak lalu lintasnya. Selain itu UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sudah mengatur dari kelayakan jalan, klas jalan, hingga analisa dampak lalu lintas.
“Bahkan saat ini kita sudah ada RDTR Bagendang sejak juni 2021. Tujuannya adalah agar membuat area yang seragam fungsi dan manfaatnya. Jangan sampai ada perusahaan di wilayah padat penduduk atau di luar RDTR Bagendang yang sudah di tetapkan,” pesannya. c-may