SAMPIT-TABENGAN-DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini DPUPR jangan asal dalam menerbitkan Ijin Membangun Bangunan (IMB).
Anggota DPRD Kotim Sutik mengatakan jika dirinya menyoroti ketelitian dari instansi tersebut dalam memberikan dan mengeluarkan IMB.
“Karena untuk memberikan IMB ini harus juga memperhatikan lingkungan sekitar terumata daerah yang lokasinya rawan banjir,” ujarnya Kamis (10/3/2022).
Sebab lanjutnya, terkadang material-material bangunan yang ada tidak dibersihkan dengan baik. Sehingga mengganggu arus air yang terjadi di selokan lingkungan.
“Kegiatan membangun jangan sampai mengganggu arus air misalnya jangan sampai menutup selokan yang sudah ada. Karena ini bisa menyumbat aliran air dan juga menyebabkan genangan banjir baik di jalan maupun rumah-rumah warga,” terangnya politisi asal partai gerindra ini. c-may