TABENGAN/ANDRE
TERGUGAT – Meisy Eva Faridha selaku Tergugat Intervensi kasus sengketa tanah, didampingi Kuasa Hukum Adi SH
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya akhirnya tidak menerima gugatan empat warga terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya. Awalnya, sejumlah warga yang bersengketa tanah menuding BPN selaku Tergugat menerbitkan sertifikat milik Meisy Eva Faridha dan Ester Loto selaku Tergugat Intervensi pada kawasan hutan. “Gugatan mereka tidak diterima karena PTUN menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat Intervensi,” ungkap Adi SH selaku Kuasa Tergugat Intervensi.
Berawal dari sengketa lahan di Jalan Yos Sudarso Ujung Kota Palangka Raya antara empat warga selaku pemilik Surat Pernyataan Tanah (SPT) melawan Meisy Eva Faridha dan Ester Loto selaku pemilik SHM. Empat warga tersebut melalui PTUN Palangka Raya menggugat BPN Palangka Raya selaku Tergugat untuk mencabut atau membatalkan SHM atas nama Ester Loto dan Meisy Eva Faridha selaku Tergugat Intervensi. Alasannya, wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan sehingga terbitnya SHM oleh BPN melanggar UU No 41/1999 tentang kehutanan.
Menurut Adi, dalam perkara No 31/G/2021/PTUN.PLK, PTUN Palangka Raya memutuskan menerima eksepsi kompetensi absolut Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Penyebabnya karena SHM Meisy Eva Faridha tidak cacat hukum sehingga tidak menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili. Sedangkan dalam perkara No 32/G/PTUN.PLK, PTUN menerima eksepsi karena Para Penggugat tidak memiliki landasan hukum atau kepentingan dalam mengajukan gugatan.
“Sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum di dalam UU PTUN terkait kepentingan hukum mengajukan gugatan terhadap SHM selaku produk administrasi. Tanah milik Ester Loto dan para Penggugat juga tidak tumpang tindih,” terang Adi.