PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Romi Adriantoni terpaksa menerima vonis 2 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (21/3/2022).
“Terdakwa Romi Adriantoni telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim.
Terdakwa terbukti melakukan penipuan bermodus pengurusan sertifikat tanah yang merugikan korbannya sebesar Rp93.800.000.
Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Romi mengetahui korban yakni Elisabet Yuniati hendak menjual dan mensertifikatkan tanah pada bulan Juli 2020. Romi datang ke rumah korban lalu mengatakan memiliki jalur pengurusan dan pembuatan sertifikat tanah di Kota Palangka Raya.