SAMPIT/TABENGAN.COM-Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Ary Dewar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, untuk mempermudah sistem online persetujuan bangunan gedung (PBG).
Sebab sesuai pantauan dirinya yang juga selaku Ketua Fraksi Gerindra, di kalangan masyarakat sistem online tersebut banyak sekali menyulitkan bahkan sangat memperlambat masyarakat dalam membangun rumah tinggal.
“Saat ini sistem perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi persetujuan PBG. Saya banyak mendapat keluhan terkait sulitnya mengurus sistem online PBG baik dalam membangun rumah tinggal ataupun pihak pengusaha, baik pengusaha perumahan dan lain-lain,” ujarnya Selasa (22/3/2022).
Dengan adanya hal tersebut, lanjutnya, tentunya dapat meresahkan masyarakat Bahkan sebaliknya untuk Pemkab dapat menambah pemasukan pendapatan asli daerah melewati retribusi serta dapat membantu masyarakat dalam membangun rumah tinggal.
Dirinya sangat berharap, Pemkab melalui instansi terkait yakni Dinas PUPR dan DPMPTSP Kotim dapat membantu dalam proses PBG tersebut. Supaya tidak ada lagi keresahan masyarakat dalam membangun rumah tinggal atau kata lain persetujuan PBG.
Selain itu, ia juga menyampaikan jika Fraksi Gerindra di DPRD Kotim juga menyetujui penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotim tentang retribusi PBG. Dimana PBG merupakan perijinan yang diberikan kepada pemilik bangunan seperti gedung, ruko, rumah tinggal untuk membangun baru, mengubah bangunan, memperluas bangunan, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.
Sesuai yang tertuang dalam peraturan pemerintah RI Nomor 16 tahun 2021 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 bangunan gedung. c-may