KUALA KAPUAS/TABENGAN.COM- Karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu saat anggota Satuan Resnarkoba menggelar razia pencegahan penyalahgunaan dan peredaran tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas, Mahyudi Anggera (28) warga Jalan Pantai Atas RT 4 RW 2 Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, tak bisa berkutik dan hanya pasrah saat dibawa petugas ke Mapolres Kapuas.
Sebagaimana rilis yang disampaikan ke media ini, pelaku diamankan pada Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, di depan warung aneka jus Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas. Sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi perihal adanya seseorang yang akan bertransaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut kemudian 2 petugas dari Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi. Setelah beberapa saat menunggu, petugas melihat keberadaan pelaku sebagaimana ciri-ciri yang diinformasikan. Tidak ingin kehilangan, petugas kemudian langsung mencegat pelaku sekaligus melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.