Hukrim  

INVESTASI BODONG-Polisi Jangan Cuma Sita Aset Pribadi Saja Dong

Praktisi hukum Parlin Bayu Hutabarat SH MH

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Kapolda Kalteng melalui Kabid Humas Polda Kalteng menyatakan telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak milik 2 tersangka perkara investasi bodong cryptocurrency berinisial Vit dan Bel.
Parlin Bayu Hutabarat selaku Kuasa Hukum dari 95 pelapor atau korban menyatakan mengapresiasi kinerja kepolisian sekaligus menyampaikan pendapat.
“Kami menilai penyidikan masih kurang memberikan asas kemanfaatan dan keadilan bagi korban. Tidak berimbang antara dana yang disita dengan dana yang dihimpun dari para korban,” ucap Parlin, Jumat (1/4/2022).
Menurut Parlin, saat ini aset yang disita masih banyak berkutat pada aset pribadi atau atas nama 2 tersangka. Padahal, tidak menutup adanya aliran dana, aset, atau hadiah kepada banyak pihak seperti leader atau orang yang berperan mencari member atau peserta investasi, serta keluarga atau kroni tersangka.
Selain itu, Parlin menyoroti usaha bisnis cryptocurrency dengan entitas Indonesia Crypto Exchange (ICE) yang dikelola oleh PT Toward Research Bussines (TRB). Parlin menyatakan PT TRB seharusnya turut diperiksa intensif karena juga turut masuk dalam laporan korban.
“Apabila ada keterlibatan, peran, atau mendapat keuntungan dalam peristiwa pidana. Maka mereka yang tergabung dalam susunan pengurus dan manajemen dapat masuk dalam turut serta perbuatan tindak pidana,” saran Parlin.
Menurut Parlin, penyidikan yang ada sekarang dapat lebih dimaksimalkan. Bila nantinya hanya sebagian kecil aset hasil tindak pidana yang dapat disita dalam perkara penipuan, Parlin berpendapat perkara dapat dikembangkan lagi ke arah perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebaiknya sesegera mungkim dilibatkan sehingga aliran transaksi dana dapat dituntaskan.
“Apabila ada dana yang masih tersisa agar dapat disita,” kata Parlin.
Parlin berharap jangan sampai penanganan perkara pidana berjalan tapi masih menimbulkan rasa ketidak adilan bagi para korban. Dia menyatakan hingga saat ini belum ada keinginan bagi para korban untuk beramai-ramai bertanya dan mendatangi Polda Kalteng.
“Kami tetap optimis penyidik kepolisian dengan berkordinasi dengan kejaksaan dapat menuntaskan secara tuntas dan maksimal. Saya yakin masih ada aset-aset di luar sana yang dapat dilakukan penyidikan,” pungkas Parlin. dre