SAMPIT/TABENGAN.COM-Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah ini, agar dapat tepat waktu dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya.
Sesuai dengan edaran dari Pemerintah Pusat yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2022, pembayaran THR untuk karyawan paling lambat harus dilakukan pada H-7 sebelum lebaran atau pada tanggal 25 April 2022.
“Saya harap semua perusahaan yang ada di Kotim dapat menaati peraturan yang telah ditetapkan tersebut,” ujarnya, Jumat(15/4/2022).
Selain itu, ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, untuk dapat pula aktif melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pemberian THR tersebut. Disnakertrans menurutnya, harus membuka posko pengaduan untuk para tenaga kerja apabila ada yang merasa tidak mendapatkan hak THRnya sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, para pekerja juga jangan pasif apabila menemui penyimpangan-penyimpangan pemberian THR di tiap-tiap perusahaannya.
“Para pekerja bisa mengadukan hal ini kepada instansi terkait jika mengalami pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.Jangan takut karena semua identitas pasti akan dirahasiakan,” ujarnya.
ia juga mendorong Pemerintah Daerah melalui instansi terkait yakni Disnakertrans dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang bandel tidak menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah terkait pembayaran THR. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja dan buruh di perusahaan, pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif.
“Tentunya saya berharap semua perusahaan dapat menaati aturan tersebut,” ucapnya. c-may