BUNTOK/TABENGAN.COM– Ketua Komisi I DPRD Barsel Jarliansyah mengharapkan, agar menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 1443 Hijriah atau tahun 2022, perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) untuk dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebelum Idul Fitri, sehingga bisa digunakan karyawan.
“THR harusnya sudah diberikan paling lambat 7 hari atau (H-7) hari Lebaran kepada karyawan kemarin, hal itu agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga,” ujar Jarliansyah kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Politisi PDIP Barsel itu juga meminta, agar perusahaan tidak melanggar ketentuan pembayaran THR, sebab apabila melanggar akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan.