Hukrim  

Adu Mulut Warnai Sidang Yansen

JAKARTA/tabengan.com – Peradilan kasus pembakaran sekolah di Palangka Raya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada Rabu (4/4) ada empat sidang dengan terdakwa berbeda. Dalam keempat sidang kemarin sempat terjadi adu mulut cukup sengit antara penasihat hukum terdakwa dan saksi dari penyidik kepolisian.

Sidang pertama menghadirkan terdakwa Suriansyah, sementara sidang kedua dengan terdakwa Indra Gunawan, Dadu, dan Duya. Sidang dengan terdakwa Sayuti dan Nora, dan sidang keempat dengan terdakwa Yansen Binti.

Untuk semua sidang tersebut, dihadirkan saksi Karyoto dari Mabes Polri. Selain itu dihadirkan pula saksi Emil dan Agit yang juga merupakan terdakwa dengan berkas lain.

Di depan hakim, seluruh terdakwa kemarin menyatakan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dan berita acara rekonstruksi. Namun, hakim tetap berkukuh untuk menggali kasus pembakaran sekolah dengan membandingkan pengakuan terdakwa dengan saksi verbalisan atau saksi penyidik.

Di sinilah terjadi adu mulut antara penasihat hukum Sastiono Kesek dengan saksi verbalisan dari Mabes Polri, Karyoto.

Semua terdakwa mengaku disiksa perwira polisi. Mereka juga membantah terlibat dalam pembakaran sekolah dasar negeri di Palangka Raya. Salah seorang terdakwa, Suriansyah bahkan mengaku disetrum saat pemeriksaan.

Pengakuan Suriansyah ini dibantah Karyoto dengan memperlihatkan bukti rekaman pertemuan berdurasi 10 jam, bahwa tidak ada penganiayaan. Tetapi Suriansyah tetap berkukuh dirinya mengalami penganiayaan.

Pada sidang dengan terdakwa Yansen Binti, saksi Emil dan Agit mengaku pada tanggal yang disebut dalam BAP sebagai waktu rapat rencana pembakaran sekolah dirinya bersama Yansen Binti tengah berada di Gunung Mas. “Jadi tidak mungkin saya dan terdakwa (Yansen) ikut rapat,” kata Emil.

Emil juga membantah telah menyebut Yansen sebagai otak pembakaran sekolah. Kembali dia megaku disiksa saat pemeriksaan, yakni dipukul dengan penggaruk punggung dari besi dengan kepala ada kayunya.

Minggu depan, sidang dengan terdakwa Suriansyah dan kawan-kawan akan digelar dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. Sementara agenda sidang untuk terdakwa Yansen akan menghadirkan saksi meringankan. Minggu depan, semua saksi, jaksa, dan pengacara dihadirkan secara serentak karena masa penahanan Yansen akan habis pada 13 April 2018. dor