PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Terkait adanya desakan dari Ketua DPRD Gunung Mas (Gumas), Akerman Sahidar agar pihak terkait melakukan pengecekan penambang emas tanpa izin (PETI) yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Gunung Mas, mendapat respon dari Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Kabupaten Gunung Mas Sudin, Selasa (19/4).
Kepada Tabengan, Sudin mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut, karena tidak laporan yang disampaikan kepada pihaknya.
“Kita segera akan melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke lapangan atas informasi tersebut. Jika memang benar adanya, kita akan lakukan tindakan,” tegas Sudin.
Sementara itu, informasi dari salah satu warga menyebutkan, bahwa ada 10 orang WNA yang dipekerjakan di perusahaan tersebut, bahkan mungkin lebih dari 10 orang.
“Biasanya mereka ada di camp yang baru mereka bangun itu, lebih dari 10 orang. Kalau tidak ada berarti mereka sedang ke lokasi,” ungkapnya
Saat ditanyai dimana lokasi yang dikerjakan perusahaan itu, warga pun tidak tahu karena mereka tidak ada pemberitahuan untuk masyarakat setempat tentang kejelasan dari aktivitas dari perusahaan tersebut. warga tersebut juga mengungkapkan, pihak perusahaan juga telah menggusur beberapa lahan tanpa adanya kejelasan dan pemberitahuan, untuk membuat jalan.
“Saya tidak tau kejelasan perusahaan tersebut, namun tanpa adanya pembebasan lahan sudah main gusur saja. Biasanya mereka ada di camp yang baru mereka buat itu,” ungkapnya.c-hen