+Rehabilitasi Kawasan Hutan Kewenangan KLHK
PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Data yang dirilis BioMap merilis jumlah tutupan hutan yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, luas tutupan kawasan hutan mengalami penurunan yang sangat signifikan. Tercatat sejak tahun 2000 sampai 2019 penurunan kawasan hutan di Kalteng mencapai 1,91 juta hektare (Ha) lebih.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kalteng Waluyo Budi Setyono, mengatakan, rehabilitasi atas penurunan tutupan itu menjadi tanggung jawab bersama. Namun, melakukan rehabilitasi tentu tidaklah mudah, dan ada masing-masing kewenangan atas rehabilitasi, dan itu sudah ada dasar hukum yang mengatur.
Bicara kewenangan rehabilitasi hutan, kata Waluyo, tentu akan berbicara dasar hukum pula, berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sudah diberikan secara jelas kewenangan dalam hal rehabilitasi hutan. Ada yang menjadi kewenangan pusat dan ada yang menjadi kewenangan provinsi.
“Kewenangan pemerintah provinsi hanya bisa melakukan rehabilitasi di luar kawasan hutan, sementara untuk kawasan hutan sendiri sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan rehabilitasi kawasan hutan ini, juga berkaitan erat dengan proses perizinan nantinya,” kata Waluyo, saat memberikan komentar terkait dengan kewenangan rehabilitasi atas makin menurunnya tutupan kawasan hutan di Kalteng, pekan kemarin.
Sederhananya, kata Waluyo, pengawasan kehutanan kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kewenangan rehabilitasi di dalam Kawasan Hutan menjadi kewenangan pusat dalam hal ini KLHK. Terakhir, perijinan di dalam kawasan hutan semua kewenangan pusat di KLHK, termasuk melakukan evaluasi perizinan.
Dimana kewenangan provinsi, ungkap Waluyo, ada di luar kawasan hutan. Pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Kehutanan Kalteng melakukan rehabilitasi yang berada di luar kawasan hutan. Ini adalah pembagian kewenangan yang sudah diatur dalam UU. ded