SAMPIT/TABENGAN.COM-Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Megawati menilai jika kasus Pernikahan Dini di wilayah ini masih menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi pemerintah daerah.
Untuk itu ia meminta kepada instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) setempat untuk dapat lebih maksimal melakukan pencegahan terjadinya kasus pernikahan dini terutama di wilayah pelosok.
Politisi perempuan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan jika pernikahan usia dini terjadi maka akan memberikan dampak yang buruk terutama pada kesehatan anak.
Faktor sosial dan budaya masyarakat, tingkat pendidikan, ekonomi, geografis serta faktor psikologi keluarga menurutnya juga menjadi pengaruh penting yang membuat warga setempat memutuskan untuk menikah pada usia dini. Padahal menurutnya pernikahan dini sangat tidak dianjurkan baik itu dilihat dari sisi kesehatan maupun mental anak itu sendiri. Sebab untuk memutuskan menikah setiap orang harus benar-benar mempersiapkan diri lahir dan batin.
“Kalau menikah itukan tidak hanya satu urusan saja yang diurus tapi kompleks. Kalau usia terlalu dini saya rasa sangat riskan karena belum tentu mentalnya sudah siap,“ ujarnya.
Sejumlah dampak buruk dari pernikahan dini diantaranya rentan KDRT, risiko meninggal pada ibu dan bayi, dan terputusnya akses pendidikan. Ditambah, pernikahan dini juga akan berpengaruh pada pola pengasuhan anak dan berisiko rentan perceraian karena emosi yang belum stabil pada remaja di bawah usia 20 tahun. Kemudian menikah di usia dini bagi perempuan berisiko mengalami berbagai gangguan kesehatan karena organ tubuh yang berkaitan dengan alat reproduksi belum siap.
“Untuk itu mengimbau selalu menghimbau agar remaja di bawah usia 20 tahun untuk dapat mencari kesibukan lain yang bersifat positif untuk menghindari terjadinya pernikahan dini,” pungkasnya. c-may