PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Syafril Rahmat terancam pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/4/2022). JPU mendakwa Rahmat menjanjikan menikahi korban yang merupakan anak perempuan berusia 15 tahun, lalu membawanya kabur ke pulau Jawa tanpa sepengetahuan orangtuanya.
“Terdakwa melakukan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU. Perkara berawal ketika Rahmat yang merupakan tetangga korban, kadang mengajak orangtua korban untuk bekerja sebagai pekerja bangunan.
Rahmat berkenalan dengan korban pada tahun 2020 dan berpacaran sejak 7 April 2021. Orangtua korban tidak curiga karena Rahmat dan korban, bertemu diam-diam. Kepada Rahmat, korban mengatakan tidak kerasan di rumah dan dirinya sedang hamil.
Rahmat menyatakan siap menikahi korban dan akan meminta restu dari keluarganya di Kediri, Jawa Timur. Korban setuju. Saat keluarganya tidur, dia pergi diam-diam bersama Rahmat. Menggunakan travel mereka pergi ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, lalu menggunakan kapal laut ke Surabaya Jawa Timur, Minggu (21/11/2021).
Setibanya di Surabaya, korban meminta Bambang menjemput mereka di Terminal Bungurasih. Mereka lalu pergi ke rumah orangtua Rahmat di Jember, dan tinggal disana hingga Februari 2022.
Orangtua korban baru menyadari kehilangan anak perempuan mereka saat hendak membangunkannya untuk sholat subuh. Mereka lalu melaporkan kasus kehilangan anak tersebut ke aparat Polda Kalteng. Mereka juga berpesan kepada keluarganya di Jawa untuk memberitahu jika ada informasi tentang korban.
Pada tanggal 20 Februari 2022, Rahmat datang ke rumah keluarga korban, yakni Muk di Kediri, untuk menitipkan korban dengan alasan hendak merantau ke Balikpapan. Namun Muk yang telah mendapat pesan dari orangtua korban langsung menghubungi Ketua RT dan Babinkamtibmas setempat untuk mengamankan Rahmat lalu menyerahkannya kepada pihak kepolisian. dre