Wisatawan Wajib Menggunakan Masker

ISTIMEWA WAJIB PROKES - Sejumlah wisatawan saat mengunjungi pantai Ujung Pandaran, Selasa (3/5)

SAMPIT/TABENGAN-TABENGAN.COM-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta para wisatawan mentaati instruksi Bupati Kotim Nomor 360/171/BPBD/Kotim/IV/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level dua serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kotim.
“Bagi yang berwisata ke sejumlah tempat wisata di wilayah kotim wajib tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes),” kata Halikinnor.
Menurut Halikinnor, dalam instruksi tersebut salah satu poin menyebutkan jika pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya diizinkan beroperasi 75 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan prokes secara lebih ketat. Dimana prokes yang diikuti seperti yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
“Salah satu kawasan wisata yang dibuka, yakni kawasan wisata pantai ujung pandaran bahkan saya lihat sudah ramai pengunjung kesana.
Namun para pengunjung yang datang harus tetap menerapkan prokes , jangan abai dan jangan kendor,” pintanya, Rabu (4/5/2022).
Meski sejumlah kawasan wisata sudah dibuka untuk umum, menurutnya para petugas harus tetap aktif memantau penerapan prokes ditiap lokasi wisata.
Pihaknya secara tegas menerapkan prokes di lokasi wisata karena tidak ingin lokasi tersebut memunculkan kluster baru untuk penyebaran kasus Covid-19.
“Jika ada yang tidak menggunakan masker langsung ditegur atau langsung kita berikan masker, namun saya berharap semua dapat tertib terutama dalam menggunakan masker,” terangnya.
Selain itu untuk pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mall menurutnya juga diatur dengan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi baik terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kemudian kapasita maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam peduli lindungi yang diperkenankan masuk.
“Untuk anak usia 6 sampai12 tahun wajib didampingin orang tuadan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” terangnya.c-may