KASONGAN/TABENGAN.COM- Kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandungnya terjadi lagi di wilayah hukum Polres Katingan. Sebelumnya pada April 2022, seorang ayah kandung juga menyetubuhi anaknya. Bahkan perbuatan pelaku tidak hanya sekali-dua kali, namun dilakukan berkali-kali.
Kali ini peristiwa serupa terjadi di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Korban sebut saja Bunga (15) disetubuhi ayah kandungnya RS (42) alias Udin sebanyak 5 kali.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto membenarkan adanya laporkan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan pelakunya ayah kandungnya sendiri.
“Korban yang duduk di bangku kelas 3 SMP ini telah disetubuhi ayah kandungnya sejak Febuari 2022 sebanyak 5 kali. Terungkapnya kasus ini lantaran korban sudah tidak tahan lagi dan menceritakan perbuatan ayahnya kepada tantenya,” kata Adhy, Sabtu (21/5).
Menurut Adhy, terbongkarnya perbuatan pelaku ketika korban pada Senin (16/5) sekitar pukul 08.00 WIB, berkunjung ke rumah temannya dan bertemu dengan tante korban karena merasa tidak tahan lagi karena disetubuhi oleh ayahnya, akhirnya menceritakan kepada teman dan tantenya bahwa dirinya sudah disetubuhi sebanyak 5 kali oleh ayah kandungnya dengan di bawah ancaman.